Jakarta: Komisi II DPR RI menilai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengakomodir penerapan rekapitulasi elektronik (e-Rekap) dan elektronik voting (e-Voting). Dengan demikian wacana tersebut bisa dipertimbangkan untuk diterapkan pada Pilkada Serentak 2020.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat membahas draf PKPU Pilkada Serentak 2020.
"Dalam UU tahun 2016 memungkinkan untuk dilakukan e-voting. Saya kira tahapan kepada e-rekap tidak ada persoalan," kata Herman, di ruang rapat Komisi II Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.
Politikus Demokrat itu menyebutkan, ke depan pihaknya akan mendalami berbagai persiapan yang akan dilakukan. Misalnya, sarana dan pra sarana, serta sumber daya manusia (SDM).
Terkait simulasi e-Rekap, Herman menyampaikan bahwa waktunya belum ditentukan. Menurutnya, simulasi bisa dilakukan selama masa sosialisasi Pilkada 2020.
"Waktu tahapan sosialisasi yang agak kita longgarkan, lebih panjang waktunya sambil melakukan simulasi e-Rekap," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan pihaknya bisa mendalami peluang penerapan e-Voting dan e-Rekap pada Pilkada 2020. Menurutnya, wacana tersebut terakomodir pada tiga pasal UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu Pasal 85, 98, dan 111.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ROS))