Sekjen APTRI M Nur Khabsyin. Foto: Medcom.id/Deny Irwanto.
Sekjen APTRI M Nur Khabsyin. Foto: Medcom.id/Deny Irwanto.

Petani Adukan Harga Gula Rendah ke Ombudsman

Deny Irwanto • 27 Juli 2018 19:18
Jakarta: Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadu ke Ombudsman. Mereka mengeluhkan anjloknya harga jual gula dan kebijakan penjualan yang diatur Kementerian Perdagangan.
 
Sekjen APTRI M Nur Khabsyin menyampaikan sejumlah bukti temuan di lapangan kepada Ombudsman. Menurut dia, banyak petani tebu yang menjadi korban akibat kebijakan pemerintah saat ini.
 
"Jadi petani tebu yang tergabung ke dalam APTRI itu melaporkan ke Ombudsman RI terkait dengan gula petani yang enggak laku pada tahun 2018 ini. Akibat kebijakan pemerintah yang sangat merugikan petani," kata Nur saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Juli 2018.

Menurut dia, terbitnya surat Menteri Perdagangan Nomor 885 tahun 2017 membuat petani gula sengsara. Pasalnya, surat tersebut mengatur Bulog hanya boleh membeli gula dari petani dengan harga Rp9.700. Padahal, harga produksi petani lebih besar, yaitu Rp10.500.
 
Aturan lain yang memberatkan petani adalah larangan penjualan gula dalam bentuk karungan atau curah. "Sehingga membuat pedagang takut membeli gula petani karena tidak bisa menjual gula mereka ke pasar secara curah dan karungan, itu yang menyebabkan harga gula drop."
 
Nur mengatakan impor gula terus menerus yang dilakukan pemerintah telah membuat gula petani tidak laku. Dari hasil perhitungan pihaknya, saat ini negara mempunyai stok gula yang lebih dari cukup.
 
"Kalau kita hitung posisi stok gula 2018 itu ada sekitar 5,1 juta ton. Kebutuhan itu hanya 2,7 juta ton sehingga surplus 2,4 juta ton, itu untuk gula konsumsi. Ini kalau kita hitung dengan kelebihan stok 2,4 juta ton, itu kira-kira kalau pengurangannya 400 ribu ton pertahun. Paling tidak 6 tahun tanpa impor itu sudah cukup, karena sisa stok sudah terlalu banyak," beber Nur.
 
Baca: Harga Beli Gula Rendah, APTRI Bakal 'Ngadu' ke Ombudsman
 
Anggota bidang ekonomi II Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya segera mengklarifikasi sejumlah pihak untuk meluruskan permasalahan. Kementerian Perdagangan, Bulog, Kementerian Perindustrian, dan pihak lainnya akan dimintai keterangan.
 
Ombudsman, kata dia, akan melihat tata niaga impor gula konsumsi. Aturan yang membolehkan hanya Bulog yang menjual dalam bentuk curah juga akan dikuliti.
 
"Kemudian yang ketiga importasi gula rapinasi dengan cara seperti yang biasa itu menyebabkan rembesan banyak dan juga mengganggu lelang gula konsumsi yang berjalan sekarang," jelas Alamsyah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan