Polisi bersiaga di sekitar lokasi ledakan di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Ngagel Madya, Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Polisi bersiaga di sekitar lokasi ledakan di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Ngagel Madya, Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Kapolri-Densus Beda Pendapat soal RUU Terorisme

Arga sumantri • 22 Mei 2018 14:22
Jakarta: Perdebatan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih berkutat pada soal definisi terorisme. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan ada perbedaaan pendapat antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Densus 88.
 
Arsul menjelaskan pemerintah telah mengajukan usul definisi terorisme memuat frasa adanya motif politik, motif ideologi, dan mengancam keamanan negara yang dicantumkan dalam batang tubuh. Usulan itu termuat dalam surat hasil bahasan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Pertahanan; Panglima TNI; Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); dan Kapolri.
 
Densus 88, kata Arsul, juga sepakat ada frasa itu dalam revisi UU Terorisme. Namun, Densus tak setuju dengan penempatan frasa tersebut.

"Mereka (Densus) minta tempatnya tidak di dalam batang tubuh, tidak di dalam kalimat definisi, tapi kalimatnya (frasa motif politik dan sebagainya) itu di penjelasan," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.
 
Kondisi ini, kata Arsul, bakal menjadi poin yang dibahas dalam rapat lanjutan panitia kerja RUU Terorisme, besok. Tim panja akan membahas penempatan frasa dalam definisi terorisme yang masih jadi perdebatan.
 
"Apakah kita mau tempatkan (frasa itu) di penjelasan umum dengan narasi yang cukup panjang nantinya. Atau akan kita masukkan ke batang tubuh," ujarnya.
 
Baca: Pansus RUU Terorisme: Pelibatan TNI Diatur PP dan Perpres
 
Arsul membaca beda pendapat itu bagian dari dinamika pembahasan dalam internal tim pemerintah. Rapat lanjutan panja juga akan mendalami sejauh mana beda pendapat ini bakal menghambat pengesahan RUU Terorisme.
 
"Besok kita dalami lagi, apa itu ekspresi sesaat. Kalau diyakini bisa menghambat atau mempersulit penegakan hukum, kita buka lagi di mana letak mempersulit dan menghambatnya," ujarnya.
 
Video: Menanti Penyelesaian RUU Terorisme

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>