Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen,
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen,

Mendagri Persilakan HTI Ajukan Banding

Sunnaholomi Halakrispen • 07 Mei 2018 23:12
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah mengetahui hasil putusan terhadap gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila HTI tidak setuju dengan putusan pengadilan, Tjahjo mempersilakan HTI untuk ajukan banding.
 
"Silakan, masing-masing punya hak hukum," ujar Tjahjo di Hotel The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 7 Mei 2018.
 
Tjahjo memaparkan, pemerintah tidak pernah melarang pihak manapun dalam menentukan keputusan. Termasuk kepada HTI jika ingin mengajukan banding.

"Pokoknya sebagai organisasi di negara hukum, hak-haknya kita berikan semua kok. Enggak menghambat kok. MK sudah putuskan kok. Sekarang PTUN ya kita tunggu, banding ya silakan," tuturnya.
 
Baca: Eks HTI Nilai Pertimbangan Majelis Hakim tak Tepat
 
PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan hukum HTI atas keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas). PTUN dalam hal menyetujui dasar Pemerintah bahwa pembubaran HTI lantaran tidak sesuai dengan ajaran Pancasila.
 
Eks HTI menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.
 
Gugatan itu resmi dimasukkan pada Oktober 2017. Eks HTI tak terima karena menganggap organisasi mereka korban agenda politik. Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto menegaskan pembubaran berdasarkan paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila tak berdasar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan