Sekjen PSI Raja Juli Antoni. Foto: MI/Susanto.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni. Foto: MI/Susanto.

Pengabulan Uji Materi UU MD3 Dinilai Kemenangan Rakyat

29 Juni 2018 10:00
Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Putusan itu dinilai bagian dari kemenangan rakyat.
 
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi dan menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan uji materi oleh PSI.
 
"Anggota DPR, khususnya yang terpilih nanti di Pileg 2019 harus menghormati dan menaatinya. Ini adalah simbol kemenangan rakyat dalam menjaga kualitas demokrasi dan melawan segala bentuk abuse of power dari lembaga legislatif," kata Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Juni 2018.
 
Dalam putusannya, majelis hakim MK menilai pasal 73 ayat 1, pasal 122 ayat 1 huruf I, dan pasal 245 ayat 1 bertentangan dengan konstitusi karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang anggota dewan.
 
PSI Bidang Hukum Surya Tjandra mengatakan dengan keluarnya putusan MK ini, pupuslah harapan sebagian anggota dewan untuk mendapat keistimewaan ketika terlibat tindak pidana yang tidak terkait dengan fungsi, wewenang, dan tugas anggota DPR.
 
"Mereka yang melakukan tindak pidana tetap dapat terkena pergantian antar waktu (PAW), yang sebelumnya ingin dihapuskan," ujar Surya.
 
Baca: MK Kabulkan Uji Materi UU MD3

Seperti diketahui, PSI melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (JANGKAR SOLIDARITAS) mengajukan uji materi Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
 
Revisi UU MD3 dikhawatirkan dapat mengekang demokrasi dan kebebasan berpendapat masyarakat.
 
Seperti Pasal 73 tentang pelibatan Polri dalam pemanggilan paksa, Pasal 122 huruf K tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang diduga merendahkan kehormatan DPR.
 
Kemudian Pasal 245 ayat 1 yang mengharusnya persetujuan tertulis dari Presiden dan pertimbangan dari MKD jika ingin meminta keterangan anggota DPR.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan