Anggota Komisi I DPR Yan Permenas Mandenas diwawancarai di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 27 April 2021. Foto: Medcom.id/Anggitondi Martaon
Anggota Komisi I DPR Yan Permenas Mandenas diwawancarai di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 27 April 2021. Foto: Medcom.id/Anggitondi Martaon

Tak Cukup Hanya Pencopotan, TNI Harus Melakukan Pembenahan Internal

Anggi Tondi Martaon • 29 Juli 2021 10:09
Jakarta: Polemik perlakuan dua personel TNI Angkatan Udara (AU) kepada warga di Merauke, Papua, berujung pada pencopotan Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham (JA) Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom). Namun, pencopotan itu dinilai belum cukup.
 
"Perlu ada pembenahan secara internal dan menyeluruh," kata anggota Komisi I Yan P. Mandenas melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Juli 2021.
 
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Papua itu mendorong pembenahan di internal TNI. Terutama cara pandang personel terhadap tindakan rasisme.

"Juga mengembangkan pola pikir terbuka atas setiap individu," ungkap dia.
 
Politikus Partai Gerindra itu mengaku cukup kecewa dengan kejadian yang dilakukan dua personel TNI AU tersebut. Pasalnya, kejadian tersebut selalu berulang.
 
Intimidasi serupa pernah terjadi di Malang dan Surabaya, Jawa Timur. Kejadian tersebut berujung pada kriminalisasi mahasiswa Papua, demo serentak di Papua, hingga pemutusan sinyal internet oleh negara.
 
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua itu mengaku heran dengan sikap aparat. Padahal, konstitusi negara melarang perlakuan yang merendahkan martabat warga negara.
 
"Apalagi disiksa dan diperlakukan secara keji seperti itu, tanpa proses hukum,” tegas dia.
 
Baca: Danlanud dan Dansatpom Lanud JA Dimara Merauke Dicopot
 
Dia mendorong permasalahan ini menjadi perhatian serius TNI. Sehingga, kejadian serupa tak terulang pada masa mendatang.
 
Dia juga meminta proses hukum harus tetap berjalan. Keadilan terhadap korban harus ditegakkan dengan menindak tegas para pelaku.
 
"Tak lupa, difasilitasinya perlindungan dan pemulihan korban atas dampak insiden tersebut, termasuk dampak psikologis," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan