?Jakarta: Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, mencopot Komandan Lanud Johanes Abraham (JA) Dimara Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara. Keputusan ini buntut tindakan kekerasan yang dilakukan dua oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua.
“Pergantian ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” kata Fadjar melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Fadjar juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan berlaku. Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan.
Sementara itu, Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyampaikan kedua oknum anggota TNI AU, yakni Serda A dan Prada V ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana. Keduanya telah ditahan.
"Saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," Indan.
Baca: TNI AU Minta Maaf dan Tindak Tegas PM yang Lakukan Kekerasan di Merauke
Ia tak ingin menerka sanksi yang akan diberikan kepada kedua oknum tersebut. Semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum berlaku di lingkungan TNI.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka. Tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Indan.
Sebelumnya, Serda A dan Prada V melakukan tindakan kekerasan kepada seorang warga di Merauke, Papua. Bahkan, salah satu anggota TNI AU itu menginjak kepada warga tersebut.
Tindakan mereka terekam dan viral di media sosial. KSAU Fadjar pun langsung menyampaikan permintaan maaf terhadap ulah kedua anggotanya.
?Jakarta: Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Marsekal
TNI Fadjar Prasetyo, mencopot Komandan Lanud Johanes Abraham (JA) Dimara Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara. Keputusan ini buntut tindakan kekerasan yang dilakukan dua oknum anggota
TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua.
“Pergantian ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” kata Fadjar melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Fadjar juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan berlaku. Proses hukum telah memasuki tahap penyidikan.
Sementara itu, Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyampaikan kedua oknum anggota TNI AU, yakni Serda A dan Prada V ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana. Keduanya telah ditahan.
"Saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," Indan.
Baca:
TNI AU Minta Maaf dan Tindak Tegas PM yang Lakukan Kekerasan di Merauke
Ia tak ingin menerka sanksi yang akan diberikan kepada kedua oknum tersebut. Semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum berlaku di lingkungan TNI.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka. Tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Indan.
Sebelumnya, Serda A dan Prada V melakukan tindakan kekerasan kepada seorang warga di Merauke, Papua. Bahkan, salah satu anggota TNI AU itu menginjak kepada warga tersebut.
Tindakan mereka terekam dan viral di media sosial. KSAU Fadjar pun langsung menyampaikan permintaan maaf terhadap ulah kedua anggotanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)