Jakarta: Pemeliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai peluang DPR meloloskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usulan pemerintah sangat tinggi. Pemerintah dinilai mampu meyakinkan DPR terkait urgensi revisi UU ITE.
"RUU prioritas selalu mungkin direvisi untuk menambahkan RUU yang dianggap mendesak," kata Lucius dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 8 Juni 2021.
Lucius menyebut DPR juga memiliki alasan kuat merevisi UU ITE. DPR dinilai memiliki alasan untuk mengeklaim sebagai penjaga demokrasi dengan menghilangkan pasal karet yang membungkam kebebasan berekspresi di UU ITE.
"Akan tetapi sama halnya dengan pemerintah, DPR tak bisa mengeklaim sukses mendorong kebebasan berekspresi dengan mengupayakan revisi pasal karet di UU ITE, tetapi di sisi lain membiarkan pasal karet yang sama dimasukkan dalam RUU KUHP," tutur dia.
(Baca: Pemerintah Putuskan Revisi 4 Pasal Karet di UU ITE)
Dia menilai revisi UU ITE selaras dengan kepentingan DPR yang juga berencana melanjutkan pembahasan RKUHP yang mencantumkan pasal penghinaan terhadap lembaga. Lucius menduga revisi UU ITE merupakan produk barter dengan RKUHP.
"Dengan terlebih dahulu merevisi UU ITE, nanti kampanyenya adalah Pemerintah dan DPR menjamin kebebasan berekspresi. Sehingga ketika pembahasan RKUHP ada alasan untuk membela diri bahwa yang dilakukan di RKUHP tidak menentang kebebasan berekspresi itu," tutur dia.
Lucius menegaskan rencana merevisi pasal karet di UU ITE mesti serius. Keseriusan pemerintah merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE itu mesti dilihat dari usulan perubahan yang disampaikan pemerintah.
"Jangan terpengaruh dulu dengan niat merevisi pasal karet di UU ITE sebelum jelas perubahan macam apa yang akan ditawarkan nanti," tutur dia.
Jakarta: Pemeliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai peluang
DPR meloloskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE) usulan pemerintah sangat tinggi. Pemerintah dinilai mampu meyakinkan DPR terkait urgensi revisi UU ITE.
"RUU prioritas selalu mungkin direvisi untuk menambahkan RUU yang dianggap mendesak," kata Lucius dikutip dari
Media Indonesia, Selasa, 8 Juni 2021.
Lucius menyebut DPR juga memiliki alasan kuat merevisi UU ITE. DPR dinilai memiliki alasan untuk mengeklaim sebagai penjaga demokrasi dengan menghilangkan pasal karet yang membungkam kebebasan berekspresi di UU ITE.
"Akan tetapi sama halnya dengan pemerintah, DPR tak bisa mengeklaim sukses mendorong kebebasan berekspresi dengan mengupayakan revisi pasal karet di UU ITE, tetapi di sisi lain membiarkan pasal karet yang sama dimasukkan dalam RUU KUHP," tutur dia.
(Baca:
Pemerintah Putuskan Revisi 4 Pasal Karet di UU ITE)
Dia menilai revisi UU ITE selaras dengan kepentingan DPR yang juga berencana melanjutkan pembahasan RKUHP yang mencantumkan pasal penghinaan terhadap lembaga. Lucius menduga revisi UU ITE merupakan produk barter dengan RKUHP.
"Dengan terlebih dahulu merevisi UU ITE, nanti kampanyenya adalah Pemerintah dan DPR menjamin kebebasan berekspresi. Sehingga ketika pembahasan RKUHP ada alasan untuk membela diri bahwa yang dilakukan di RKUHP tidak menentang kebebasan berekspresi itu," tutur dia.
Lucius menegaskan rencana merevisi pasal karet di UU ITE mesti serius. Keseriusan pemerintah merevisi Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE itu mesti dilihat dari usulan perubahan yang disampaikan pemerintah.
"Jangan terpengaruh dulu dengan niat merevisi pasal karet di UU ITE sebelum jelas perubahan macam apa yang akan ditawarkan nanti," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)