Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. MI/Susanto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. MI/Susanto

Pemerintah Putuskan Revisi 4 Pasal Karet di UU ITE

Emir Chairullah, Media Indonesia.com • 08 Juni 2021 16:25
Jakarta: Pemerintah memutuskan bakal merevisi terbatas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan diambil setelah beberapa bulan dikaji.
 
“Revisi terbatas UU ITE yang menyangkut substansi untuk menghilangkan multitafsir,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers, Selasa, 8 Juni 2021.
 
Mahfud menjelaskan pemerintah sepakat merevisi empat pasal yang selama ini dinilai bermasalah dan melanggar hak asasi manusia yaitu, Pasal 27, 28, 29, dan 36. Pemerintah juga bakal menambah satu pasal dalam undang-undang tersebut yaitu Pasal 45c.

(Baca: Ketentuan Pasal 27 dan 28 UU ITE Harus Diperjelas)
 
“Jadi kita merevisi tanpa harus mencabut undang-undang karena masih diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital. Yang penting tidak ada kesewenang-wenangan,” ujar dia.
 
Mahfud mencontohkan perubahan terhadap pasal yang menyebut ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’. Nantinya akan ditambahkan penjelasan pendistribusian dengan maksud diketahui umum.
 
“Hal-hal seperti itu yang ditambah penjelasannya,” papar dia.
 
Hal yang sama juga termasuk dalam pasal kebohongan, perjudian secara online, kesusilaan. Lalu fitnah, pencemaran, dan penghinaan yang akan ditambah detailnya.
 
“Sehingga pasal karet yang menimbulkan diskriminasi dan kriminalisasi bisa hilang. Kita sudah lapor ke Presiden (Joko Widodo) untuk masuk ke proses legislasi,” tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan