Jakarta: Anggota Komisi XI Kamrussamad heran penanganan covid-19 di Indonesia tersendat-sendat. Padahal, pemerintah sudah diberikan kewenangan lebih untuk memerangi pandemi di Tanah Air.
“Kenapa tidak siap padahal sudah tahun kedua situasi ini. Saya tidak mengerti,” kata Kamrussamad dalam diskusi virtual, Sabtu, 3 Juli 2021.
Kamrussamad menyinggung distribusi bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,3 triliun selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dia menilai bansos mestinya dibagikan sejak lama karena menyangkut keselamatan dan kepentingan rakyat.
“Kenapa tidak berani (sebelumnya?),” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Kamrussamad menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi keleluasaan mengalokasikan anggaran negara. Sri tidak perlu berkonsultasi dengan DPR untuk membahas rencana pemakaian anggaran guna meringkas proses penyaluran.
(Baca: Aturan Turunan PPKM Darurat Diminta Tak Multitafsir)
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu diturunkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Selain itu, pemerintah memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp245 triliun per Mei 2021. Pemerintah juga menggencarkan penjualan Surat Berharga Negara (SBN) untuk menambah pemasukan.
“Artinya semua sudah dalam koridor, kenapa tidak lakukan kebijakan yang bisa menyelamatkan?” tanya Kamrussamad.
Jakarta: Anggota
Komisi XI Kamrussamad heran penanganan
covid-19 di Indonesia tersendat-sendat. Padahal, pemerintah sudah diberikan kewenangan lebih untuk memerangi pandemi di Tanah Air.
“Kenapa tidak siap padahal sudah tahun kedua situasi ini. Saya tidak mengerti,” kata Kamrussamad dalam diskusi virtual, Sabtu, 3 Juli 2021.
Kamrussamad menyinggung distribusi bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,3 triliun selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) darurat. Dia menilai bansos mestinya dibagikan sejak lama karena menyangkut keselamatan dan kepentingan rakyat.
“Kenapa tidak berani (sebelumnya?),” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Kamrussamad menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi keleluasaan mengalokasikan anggaran negara. Sri tidak perlu berkonsultasi dengan DPR untuk membahas rencana pemakaian anggaran guna meringkas proses penyaluran.
(Baca:
Aturan Turunan PPKM Darurat Diminta Tak Multitafsir)
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu diturunkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Selain itu, pemerintah memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp245 triliun per Mei 2021. Pemerintah juga menggencarkan penjualan Surat Berharga Negara (SBN) untuk menambah pemasukan.
“Artinya semua sudah dalam koridor, kenapa tidak lakukan kebijakan yang bisa menyelamatkan?” tanya Kamrussamad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)