Jakarta: Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat merespons lonjakan kasus covid-19. Namun, kebijakan tersebut dinilai serupa dengan kebijakan PPKM mikro yang sudah berjalan.
"Kalau lihat rincian tidak ada perbedaan yang berarti antara PPKM mikro dan darurat," kata anggota Komisi IX Putih Sari kepada Medcom.id, Rabu, 30 Juni 2021.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra itu menyebut PPKM mikro sudah berjalan selama sepekan lebih. Namun, kebijakan itu kurang efektif menekan lonjakan penyebaran covid-19.
"Selama satu minggu ini rasanya kita sudah menerapkan itu (PPKM mikro), tapi lonjakan kasus covid-19 masih terjadi," ungkap dia.
Menurut dia, butuh kebijakan tegas menyikapi perkembangan kasus covid-19. Kebijakan tegas tersebut berupa pembatasan kegiatan masyarakat hingga pengawasan.
Dia menilai ketidaktegasan dari kedua aspek tersebut membuat interaksi sosial masih tinggi. Hal itu diperburuk dengan lemahnya kesadaran menerapkan protokol kesehatan.
Dia meminta pemerintah mengambil sikap tegas membatasi kegiatan masyarakat. Aparat juga diminta lebih tegas karena penindakan yang dilakukan belum maksimal.
"Karena penindakan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) yang lemah," ujar dia.
Baca: Ini Usulan Perubahan Peraturan Selama PPKM Mikro Darurat
Berdasarkan data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), pembatasan kegiatan PPKM mikro darurat tak jauh berbeda dengan PPKM mikro. Perkantoran swasta dan pemerintahan yang berada di zona merah menerapkan sistem 75 persen bekerja dari rumah atau work form home (WFH).
Sedangkan, perkantoran yang berada di zona lain boleh menerapkan 50 persen WFH. Namun, kegiatan selama di kantor diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Ada sedikit perbedaan pada sektor pendidikan. Pada PPKM mikro, sekolah yang berada di zona merah wajib menerapkan proses belajar mengajar secara daring.
Sedangkan pada PPKM mikro darurat, belajar daring tak hanya diterapkan di zona merah. Ketentuan belajar dari rumah juga berlaku bagi fasilitas pendidikan yang ada di zona oranye.
Perbedaan mencolok hanya pada kegiatan di mal dan restoran. Selama PPKM mikro darurat, mal dan restoran hanya boleh dikunjungi hingga pukul 17.00 WIB. Pada PPKM mikro, masyarakat bisa mampir di restoran dan mal hingga pukul 20.00 WIB.
PPKM mikro darurat disebut mulai diterapkan pada 2 Juli 2021. Kebijakan itu diberlakukan selama 14 hari ke depan.
Jakarta: Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) mikro darurat merespons lonjakan kasus
covid-19. Namun, kebijakan tersebut dinilai serupa dengan kebijakan PPKM mikro yang sudah berjalan.
"Kalau lihat rincian tidak ada perbedaan yang berarti antara PPKM mikro dan darurat," kata anggota Komisi IX Putih Sari kepada
Medcom.id, Rabu, 30 Juni 2021.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra itu menyebut PPKM mikro sudah berjalan selama sepekan lebih. Namun, kebijakan itu kurang efektif menekan lonjakan penyebaran covid-19.
"Selama satu minggu ini rasanya kita sudah menerapkan itu (PPKM mikro), tapi lonjakan kasus covid-19 masih terjadi," ungkap dia.
Menurut dia, butuh kebijakan tegas menyikapi perkembangan kasus covid-19. Kebijakan tegas tersebut berupa pembatasan kegiatan masyarakat hingga pengawasan.
Dia menilai ketidaktegasan dari kedua aspek tersebut membuat interaksi sosial masih tinggi. Hal itu diperburuk dengan lemahnya kesadaran menerapkan protokol kesehatan.
Dia meminta pemerintah mengambil sikap tegas membatasi kegiatan masyarakat. Aparat juga diminta lebih tegas karena penindakan yang dilakukan belum maksimal.
"Karena penindakan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) yang lemah," ujar dia.
Baca: Ini Usulan Perubahan Peraturan Selama PPKM Mikro Darurat
Berdasarkan data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), pembatasan kegiatan PPKM mikro darurat tak jauh berbeda dengan PPKM mikro. Perkantoran swasta dan pemerintahan yang berada di zona merah menerapkan sistem 75 persen bekerja dari rumah atau
work form home (WFH).
Sedangkan, perkantoran yang berada di zona lain boleh menerapkan 50 persen WFH. Namun, kegiatan selama di kantor diwajibkan menerapkan
protokol kesehatan.
Ada sedikit perbedaan pada sektor pendidikan. Pada PPKM mikro, sekolah yang berada di zona merah wajib menerapkan proses belajar mengajar secara daring.
Sedangkan pada PPKM mikro darurat, belajar daring tak hanya diterapkan di zona merah. Ketentuan belajar dari rumah juga berlaku bagi fasilitas pendidikan yang ada di zona oranye.
Perbedaan mencolok hanya pada kegiatan di mal dan restoran. Selama PPKM mikro darurat, mal dan restoran hanya boleh dikunjungi hingga pukul 17.00 WIB. Pada PPKM mikro, masyarakat bisa mampir di restoran dan mal hingga pukul 20.00 WIB.
PPKM mikro darurat disebut mulai diterapkan pada 2 Juli 2021. Kebijakan itu diberlakukan selama 14 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)