Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan jabatan pimpinan parpol tak bisa dibatasi. Tak sama dengan jabatan posisi pimpinan negara.
"Masa jabatan pimpinan parpol adalah jabatan politik, bukan jabatan kekuasaan atau pegawai yang dibayar oleh negara," kata Said saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 5 Juli 2023.
Oleh karena itu, masa jabatan pimpinan parpol tidak bisa diseragamkan. Sebab, setiap partai politik memiliki ideologi yang berbeda.
"Walaupun berazaskan sama yaitu pancasila. Jadi tidak bisa diseragamkan masa jabatan pimpinan parpolnya," ungkap dia.
Baca juga: Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Gimik Politik Jelang Pemilu |
Dia menyampaikan aturan masa jabatan pimpinan parpol diatur melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai politik. Partai Buruh sendiri telah memutuskan tak menaruh batasan berapa lama masa jabatan pimpinannya.
"Oleh karena itu setiap parpol tentang masa jabatan pimpinan parpol diatur dalam AD ART masing masing sesuai keputusan kongresnya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id