Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat mendaftar ke KPU. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat mendaftar ke KPU. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, Partai Buruh: Jangan Samakan dengan Presiden

Sri Utami • 06 Juli 2023 00:02
Jakarta: Partai Buruh turut merespons gugatan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) di Mahkamah Konstitusi (MK). Partai bercorak oranye itu mengkritisi gugatan tersebut.
 
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan jabatan pimpinan parpol tak bisa dibatasi. Tak sama dengan jabatan posisi pimpinan negara.
 
"Masa jabatan pimpinan parpol adalah jabatan politik, bukan jabatan kekuasaan atau pegawai yang dibayar oleh negara," kata Said saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 5 Juli 2023.

Oleh karena itu, masa jabatan pimpinan parpol tidak bisa diseragamkan. Sebab, setiap partai politik memiliki ideologi yang berbeda.
 
"Walaupun berazaskan sama yaitu pancasila. Jadi tidak bisa diseragamkan masa jabatan pimpinan parpolnya," ungkap dia.
 
Baca juga: Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Gimik Politik Jelang Pemilu

Dia menyampaikan aturan masa jabatan pimpinan parpol diatur melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai politik. Partai Buruh sendiri telah memutuskan tak menaruh batasan berapa lama masa jabatan pimpinannya.
 
"Oleh karena itu setiap parpol tentang masa jabatan pimpinan parpol diatur dalam AD ART masing masing sesuai keputusan kongresnya," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan