Mahkamah Konstitusi. Dok. Medcom
Mahkamah Konstitusi. Dok. Medcom

Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Gimik Politik Jelang Pemilu

Whisnu Mardiansyah • 27 Juni 2023 21:53
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tak mengabulkan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) mengenai masa jabatan ketua umum (ketum) parpol. Gugatan ini dinilai hanya gimik menjelang Pemilu 2024.
 
"Tentu hal ini tidak perlu ditanggapi secara serius dan berlebihan oleh partai politik, karena ini bukan gugatan serius, tapi gimik menjelang pemilu," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Menurut Teddy, gugatan ini tak beralasan. Penggugat harus mampu membuktikan bahwa ketua umum partai politik itu memiliki kewenangan yang sama dengan Presiden maupun kepala daerah.

Penggugat harus membuktikan bahwa kebijakan ketua umum partai politik wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, bukan hanya anggota maupun pengurus partai politik. Tentu saja hal itu tidak akan bisa membuktikan.
 
Baca: MK Diminta Tolak Gugatan Terkait Masa Jabatan Ketum Parpol

"Setelah sekian lama berbagai permohonan ke MK serius semuanya, tentu sesekali perlu juga ada yang lucu-lucu biar berwarna. Partai-partai tidak perlu merespon secara berlebihan gimik ini, respons secara lucu-lucuan saja," ujar Teddy.
 
Teddy melanjutkan MK wajib menanggapi serius permohonan ini, karena siapapun sah-sah saja melakukan gugatan, walaupun hasilnya sudah sama-sama kita ketahui bakal ditolak.
 
"Secara legal standing tidak ada, isi gugatannya pun jauh dari serius. Ya kita nikmati saja gimik lucu-lucuan ini," katanya.
 
Gugatan masa jabatan ketum parpol diajukan Eliadi Hulu dan Saiful Salim. Mereka menggugat pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
 
Penggugat ingin MK menafsirkan ulang pasal itu. Mereka memohon MK agar membatasi tegas masa jabatan ketua umum partai politik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan