Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tak mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Gugatan itu mempersoalkan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol.
"Saya berharap MK tidak mengabulkan guggatan itu. Karena sudah terlalu masuk ke urusan domestik partai politik yang mana partai politik merupakan pilar demkrasi," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Baidowi memahami MK tak bisa menolak setiap gugatan yang diajukan. Namun, dapat menolak pada putusan akhir.
Ia mengatakan bukan ranah MK mengurusi parpol. Sebab, parpol punya aturan main sendiri.
"Parpol itu mitranya negara dan partai politik punya aturan main tersendiri, diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri. partai politik bukan pejabat publik, partai politik ya swasta kan? Ngapain diatur-atur?" ucap Baidowi.
Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan soal jabatan ketum parpol sejatinya diurus internal melalui AD/ART parpol. Sehingga, negara tak berhak ikut campur.
"Kehidupan berpartai juga dibiayai oleh kemampuan para anggota partainya untuk membiayai eksistensi dan berjalannya partai. Nah, oleh karenanya saya kira pembatasan akan sangat tidak relevan dengan kondisi internalnya masing-masing," ujar Herman.
Gugatan masa jabatan ketum parpol diajukan Eliadi Hulu dan Saiful Salim. Mereka menggugat pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Penggugat ingin MK menafsirkan ulang pasal itu. Mereka memohon MK agar membatasi tegas masa jabatan ketua umum partai politik.
Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tak mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Gugatan itu mempersoalkan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol.
"Saya berharap MK tidak mengabulkan guggatan itu. Karena sudah terlalu masuk ke urusan domestik partai politik yang mana partai politik merupakan pilar demkrasi," kata Ketua DPP
PPP Achmad Baidowi (Awiek) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Baidowi memahami MK tak bisa menolak setiap gugatan yang diajukan. Namun, dapat menolak pada putusan akhir.
Ia mengatakan bukan ranah MK mengurusi parpol. Sebab, parpol punya aturan main sendiri.
"Parpol itu mitranya negara dan partai politik punya aturan main tersendiri, diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri. partai politik bukan pejabat publik, partai politik ya swasta kan?
Ngapain diatur-atur?" ucap Baidowi.
Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP
Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan soal jabatan ketum
parpol sejatinya diurus internal melalui AD/ART parpol. Sehingga, negara tak berhak ikut campur.
"Kehidupan berpartai juga dibiayai oleh kemampuan para anggota partainya untuk membiayai eksistensi dan berjalannya partai. Nah, oleh karenanya saya kira pembatasan akan sangat tidak relevan dengan kondisi internalnya masing-masing," ujar Herman.
Gugatan masa jabatan ketum parpol diajukan Eliadi Hulu dan Saiful Salim. Mereka menggugat pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Penggugat ingin MK menafsirkan ulang pasal itu. Mereka memohon MK agar membatasi tegas masa jabatan ketua umum partai politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)