Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) menolak permohonan perpanjangan masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Saat ini tengah berlangsung seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang masa jabatannya habis pada 2023 dan 2024. Penggugat merasa masa jabatan KPUD perlu diperpanjang agar tak mengganggu
Pemilu 2024.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman di
MK, Selasa, 27 Juni 2023.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan Mahkamah menegaskan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur seleksi anggota KPU. Seleksi itu dilaksanakan tim yang berjumlah paling banyak 11 orang anggota dengan memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Proses seleksi dilaksanakan paling lama 6 bulan sebelum berakhirnya keanggotaan.
Adapun KPU diberi kewenangan penuh UU Pemilu untuk mengatur pembentukan tim seleksi. Terhadap pembagian tugas antara KPU dan tim seleksi dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Mahkamah.
Dia menilai bahwa sebagian besar tugas yang ada dalam tahapan seleksi tidak berasal dari unsur KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Menurut Mahkamah, KPU masih dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dalam tahapan penyelenggaraan pemilu sekalipun adanya seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Di saat yang bersamaan dikarenakan adanya porsi tugas yang lebih besar yang dimiliki tim seleksi yang berasal dari luar unsur KPU. Dengan demikian, tahapan penyelenggaraan pemilu tidak akan terganggu sekalipun dilakukan proses seleksi keanggotaan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” papar Guntur.
Mahkamah juga menegaskan bahwa norma yang diiujikan pemohon tidak hanya sebagai dasar hukum pengaturan masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 dan telah berlaku pada 2019, serta penyelenggaraan pemilu ke depan. Apabila ditafsirkan sesuai keinginan pemohon, menurut Mahkamah secara yuridis ketentuan pasal
a quo hanya dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain itu, Mahkamah meminta seleksi penyelenggaraan pemilu harus dilakukan sebelum dimulai tahapan penyelenggaraan pemilu dan didesain lebih baik. Dengan demikian rekrtumen dapat menghasilkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan memiliki independensi.
Permohonan perpanjangan diajukan warga negara bernama Bahrain danYayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Indonesia. Dia merasa seleksi anggota KPU di daerah yang berlangsung di tengah tahapan pemilu, dapat mengganggu jalannya proses Pemilu 2024. MK diminta memperpanjang masa jabatan para anggota KPU di daerah hingga pemilu 2024 selesai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))