Anggota KPU Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar
Anggota KPU Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar

Penuhi Asas Luber Jurdil, KPU Ajak Masyarakat Pelototi Tahapan Pencalegan

Tri Subarkah • 06 Mei 2023 13:59
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat terlibat dalam pemantauan selama tahap pencalonan anggota legislatif di tingkat DPR sampai DPRD kabupaten/provinsi. Upaya tersebut untuk memastikan proses penyelenggaraan tahapan pencalonan memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil alias luber jurdil.
 
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif melalui dua cara. Pertama, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap bacaleg yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pada 19-28 Agustus 2023.
 
"Peran serta masyarakat sangat besar karena KPU berkomitmen mengedepankan prinsip deliberatif di semua tahapan pemilu dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang terdapat di dalam Pasal 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," kata Idham kepada Media Indonesia, Sabtu, 6 Mei 2023.

Meski mewajibkan publik untuk menyantumkan salinan KTP-el saat memberikan masukan dan tanggapan, Idham memastikan KPU akan melindungi identitas masyarakat. Tanpa salinan KTP-el, dia menegaskan masukan dan tanggapan masyakarat tidak akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.
 
Cara kedua adalah meminta masyarakat mengakses daftar riwayat hidup para caleg yang telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Untuk memublikasikan daftar riwayat hidup, KPU harus meminta izin kepada para calon. Sebab, daftar riwayat hidup merupakan salah satu informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Dia menyampaikan akan mempersuasi pimpinan para partai politik guna meyakinkan para calon untuk mengizinkan KPU memublikasikan riwayat hidup ke masyarakat. Pada gelaran pemilu sebelumnya, Idham mengungkap hanya sekitar 50 persen caleg yang bersedia dibuka daftar riwayat hidupnya.
 
"Tentunya ini menjadi perhatian KPU ke depan untuk memastikan publik dapat mengetahui daftar riwayat hidup calon," kata dia.
 
Baca Juga: Hari ke-5, 117 Bakal Calon DPD Sudah Mendaftar ke KPU

Sementara itu, anggota Bawaslu Totok Haryono mengatakan pihaknya menempatkan tim di kantor KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota selama proses pengajuan daftar bacaleg yang berlangsung sejak 1-14 Mei 2023. Bawaslu juga meminta KPU memberikan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar dapat mengawasi secara bersama-sama dan meminimalkan potensi banjir sengketa.
 
"Bagaimana kita bisa mengawasi KPU kalau objek pengawasannya (Silon) tidak kita miliki?" ujar Totok.
 
Dia menjelaskan beberapa potensi sengketa yang dapat timbul selama proses pencalegan karena masalah unggah data pada Silon, perbedaan pendapat soal ijazah, serta keterlambatan dalam memberikan surat pemberhentian bagi para ASN, TNI/Polri, serta perangkat desa yang ingin menjadi caleg.
 
Menanggapi permintaan Totok, Idham menyatakan pihaknya akan memberikan akses Silon terhadap Bawaslu. Selain itu, KPU terus berupaya memperbaiki sarana informasi dan teknologi agar proses verifikasi administrasi dapat berjalan dengan lancar.
 
"Bawaslu punya hak untuk melakukan pengawasan, benar sekali. Nanti Bawaslu kita akan berikan kesempatan untuk membaca dokumen yang diberikan partai politik. Jadi akses (Silon) kita berikan kepada Bawaslu," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan