Jakarta: Jaringan advokasi nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi ini dilnilai amat dibutuhkan para pekerja rumah tangga.
"Kami menyesalkan, merasa prihatin atas proses RUU PPRT yang mendesak untuk disahkan namun DPR terus menunda dan menunda," kata Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Februari 2023.
Lita menyampaikan 19 tahun sudah JALA PRT dan berbagai organisasi masyarakat sipil mengajukan dan memperjuangkan RUU PPRT ke DPR. RUU PPRT sudah mengalami berbagai proses kajian, studi banding, dialog, revisi dan pembahasan.
"Hingga posisi terakhir sudah disepakati oleh pleno Baleg (Badan Legislasi) DPR pada 1 Juli 2020 untuk diserahkan ke Bamus DPR agar diagendakan di Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif," jelas dia.
Lita menyebut pemerintah melalui Kantor Staf Presiden sudah membentuk Gugus Tugas RUU PPRT pada Agustus 2022. Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkomitemen atas perlindungan PRT dan secara resmi memberikan pernyataan tegas untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT pada 18 Januari 2023,.
"Kami PRT dan masyarakat sipil sangat mengapresiasi dan berterima kasih sebesar-besarnya atas komitmen Presiden Joko Widodo untuk perwujudan UU PPRT sebagaimana hal tersebut tercantum dalam Nawacita," ungkap dia.
JALA PRT mengaku prihatin. Sebab, respons DPR dalam berbagai media menyatakan bahwa tidak perlu buru-buru dan masih perlu kajian. Padahal, 2,5 tahun sudah RUU PPRT ditahan dan tak kunjung ditetapkan sebagai RUU Inisiatif. Sementara, pemerintah sudah menyatakan kesungguhan komitmennya dan membahas bersama DPR.
"Apabila ada alasan perbedaan dari DPR, maka sesungguhnya DPR bisa membahasnya bersama pemerintah untuk mewujudkan jalan bersama," ungkap dia.
Ia menyebut, penundaaan pengesahan RUU PPRT sama dengan membiarkan PRT korban berjatuhan dan hidup dalam kemiskinan yang berkelanjutan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Jaringan advokasi nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi ini dilnilai amat dibutuhkan para pekerja rumah tangga.
"Kami menyesalkan, merasa prihatin atas proses
RUU PPRT yang mendesak untuk disahkan namun DPR terus menunda dan menunda," kata Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Februari 2023.
Lita menyampaikan 19 tahun sudah JALA PRT dan berbagai organisasi masyarakat sipil mengajukan dan memperjuangkan RUU PPRT ke
DPR. RUU PPRT sudah mengalami berbagai proses kajian, studi banding, dialog, revisi dan pembahasan.
"Hingga posisi terakhir sudah disepakati oleh pleno Baleg (Badan Legislasi) DPR pada 1 Juli 2020 untuk diserahkan ke Bamus DPR agar diagendakan di Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif," jelas dia.
Lita menyebut pemerintah melalui Kantor Staf Presiden sudah membentuk Gugus Tugas RUU PPRT pada Agustus 2022. Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkomitemen atas perlindungan PRT dan secara resmi memberikan pernyataan tegas untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT pada 18 Januari 2023,.
"Kami PRT dan masyarakat sipil sangat mengapresiasi dan berterima kasih sebesar-besarnya atas komitmen Presiden Joko Widodo untuk perwujudan UU PPRT sebagaimana hal tersebut tercantum dalam Nawacita," ungkap dia.
JALA PRT mengaku prihatin. Sebab, respons DPR dalam berbagai media menyatakan bahwa tidak perlu buru-buru dan masih perlu kajian. Padahal, 2,5 tahun sudah RUU PPRT ditahan dan tak kunjung ditetapkan sebagai RUU Inisiatif. Sementara, pemerintah sudah menyatakan kesungguhan komitmennya dan membahas bersama DPR.
"Apabila ada alasan perbedaan dari DPR, maka sesungguhnya DPR bisa membahasnya bersama pemerintah untuk mewujudkan jalan bersama," ungkap dia.
Ia menyebut, penundaaan pengesahan RUU PPRT sama dengan membiarkan
PRT korban berjatuhan dan hidup dalam kemiskinan yang berkelanjutan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)