Ilustrasi. Foto: MI/Adi Maulana Ibrahim.
Ilustrasi. Foto: MI/Adi Maulana Ibrahim.

Tak Ada di Renstra MEF, Rencana Pembangunan Kodam Setiap Provinsi Dikritik

Anggi Tondi Martaon • 20 Februari 2023 18:00
Jakarta: TNI Angkatan Darat (AD) berupaya merealisasikan pembangunan komando daerah militer (kodam) di setiap provinsi. Rencana tersebut dikritik.
 
Hal itu disampaikan Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis dalam diskusi yang diselenggarakan KontraS bertemakan Kodam di Tiap Wilayah Hingga BIN di Bawah Kemenhan: Jalan Mundur Reformasi Sektor Keamanan, Senin, 20 Februari 2023.
 
"Jadi ini suatu hal yang aneh," kata Beni saat dikutip dari akun Youtube KontraS, Senin, 20 Februari 2023.

Salah satu alasan kebijakan tersebut dikritik karena pembangunan kodam di setiap provinsi tak masuk dalam Rencana Strategis (renstra) Jangka Panjang Minimum Essential Force (MEF). Saat ini, implementasi MEF sudah memasuki tahap ketiga (2019-2024).
 
"Nah dalam Renstra ini saya tidak melihat satupun pengembangan komando daerah militer. Saya enggak tahu alasannya kenapa," ungkap dia.
 
Dia menyampaikan salah satu tujuan akhir dari Renstra MEF yaitu memadukan tiga matra di TNI. Sehingga, TNI AD, Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) bisa menghadapi berbagai ancaman pertahanan Indonesia.
 
"Kalau dibaca lebih detail Buku Putih Pertahanan 2015, di sana ancaman itu adalah militer dan non-militer. Dan kalau dibaca lagi secara detail ancaman itu nyata dan belum nyata," sebut dia.

Baca: Kodam Baru Diklaim Memperkuat Fungsi Pembinaan Teritorial TNI AD


Dia menjelaskan dalam buku putih tersebut dijelaskan secara rinci ancaman yang akan dihadapi Indonesia dalam lima tahun ke depan. Yakni, pelanggaran wilayah perbatasan, ancaman terorisme dan radikalisme, bencana alam, siber, serta pencurian sumber daya alam. 
 
"Kalau dari buku putih tersebut enggak ada alasan mendesak kita membangun kodam, enggak ada," ujar dia. 
 
Selain itu, syarat pembangunan kodam telah diatur dalam bagian penjelasan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengembangan kodam harus berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu rawan keamanan, konflik, pulau terluar dan lain-lain. 
 
"Di lihat Pasal 11 UU TNI ini, tidak satu pun hal mendesak untuk membuat kodam," ujar dia. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan