Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana. Khususnya, bagi napi dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih yang ingin mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hal itu termaktub dalam Pasal 11 ayat 1 huruf g Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Aturan ini disebut menyempurnakan PKPU sebelumnya, yakni PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Beleid itu mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, penyematan syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana menjadikan rancangan PKPU tersebut lebih menonjol ketimbang PKPU sebelumnya. PKPU yang sedang dirancang, lanjutnya, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang menegaskan kira-kira pengaturan berkaitan masa jeda lima tahun mantan terpidana, dan ini menjadi penjelas dari situasi yang berbeda di (Pileg) 2019," kata Afif dalam acara Uji Publik Rancangan PKPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Afif juga menyinggung putusan MK lain yang menyelaraskan syarat serupa bagi bakal calon anggota DPD. Berbeda dengan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tahapan pencalonan anggota senator telah dimulai sampai tahapan verifikasi faktual. Afif mengatakan, nantinya, pencalonan anggota DPD yang telah berjalan harus disesuaikan dengan putusan MK.
Sementara, komisioner KPU lainnya, Idham Holik, menyebut rangkaian rancangan PKPU terkait pengajuan bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota masih panjang. KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR.
"Finalnya setelah kami melaksanakan harmonisasi PKPU. Kapan? Setelah kami mengikuti rapat konsultasi dengan DPR sebagaimana perintah dalam Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mengakomodasi syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana. Khususnya, bagi napi dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih yang ingin mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hal itu termaktub dalam Pasal 11 ayat 1 huruf g Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Aturan ini disebut menyempurnakan PKPU sebelumnya, yakni PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Beleid itu mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, penyematan syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana menjadikan rancangan
PKPU tersebut lebih menonjol ketimbang PKPU sebelumnya. PKPU yang sedang dirancang, lanjutnya, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang menegaskan kira-kira pengaturan berkaitan masa jeda lima tahun mantan terpidana, dan ini menjadi penjelas dari situasi yang berbeda di (Pileg) 2019," kata Afif dalam acara Uji Publik Rancangan PKPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Afif juga menyinggung putusan MK lain yang menyelaraskan syarat serupa bagi bakal calon anggota DPD. Berbeda dengan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tahapan pencalonan anggota senator telah dimulai sampai tahapan verifikasi faktual. Afif mengatakan, nantinya, pencalonan anggota DPD yang telah berjalan harus disesuaikan dengan putusan MK.
Sementara, komisioner
KPU lainnya, Idham Holik, menyebut rangkaian rancangan PKPU terkait pengajuan bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota masih panjang. KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR.
"Finalnya setelah kami melaksanakan harmonisasi PKPU. Kapan? Setelah kami mengikuti rapat konsultasi dengan DPR sebagaimana perintah dalam Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)