Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia memperkirakan berkas materi banding sudah hampir selesai.
"Iya KPU akan banding, satu atau dua hari ini lah didaftarkan bandingnya," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Sebagai tergugat, ia mengatakan, KPU harus banding atas putusan yang di luar kewenangan PN itu. Ia mengatakan banding yang KPU lakukan sebagai bentuk ketidaksetujuan atas putusan yang meminta tahapan pemilu 2024 ditunda.
"Kalau KPU tak banding sama saja mengakui putusan tersebut. Maka sebagai ekspresi KPU tak setuju kepada substansi putusan tersebut, mekanismenya KPU harus melakukan upaya hukum banding," kata dia.
Di sisi lain, KPU juga dilaporkan oleh aktivis mahasiswa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Hasyim, institusinya sudah digugat berulang kali.
"(KPU) digugat bertubi-tubi, ke Bawaslu, PTUN dua kali, kemudian ke PN. Kalau menilai KPU dituduh tidak sungguh-sungguh, saya berharap teman-teman yang mau mengajukan baca dulu putusannya. Apa pembelaan kami, apa jawaban KPU apa eksepsi KPU. Enggak pernah KPU main-main," ucapnya.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia memperkirakan berkas materi
banding sudah hampir selesai.
"Iya KPU akan banding, satu atau dua hari ini lah didaftarkan bandingnya," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Sebagai tergugat, ia mengatakan, KPU harus banding atas putusan yang di luar kewenangan PN itu. Ia mengatakan banding yang KPU lakukan sebagai bentuk ketidaksetujuan atas putusan yang meminta tahapan pemilu 2024 ditunda.
"Kalau KPU tak banding sama saja mengakui putusan tersebut. Maka sebagai ekspresi KPU tak setuju kepada substansi putusan tersebut, mekanismenya KPU harus melakukan upaya hukum banding," kata dia.
Di sisi lain, KPU juga dilaporkan oleh aktivis mahasiswa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut Hasyim, institusinya
sudah digugat berulang kali.
"(KPU) digugat bertubi-tubi, ke Bawaslu, PTUN dua kali, kemudian ke PN. Kalau menilai KPU dituduh tidak sungguh-sungguh, saya berharap teman-teman yang mau mengajukan baca dulu putusannya. Apa pembelaan kami, apa jawaban KPU apa eksepsi KPU. Enggak pernah KPU main-main," ucapnya.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024
sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)