Badan Pengawas Pemilu. Foto: MI/Susanto.
Badan Pengawas Pemilu. Foto: MI/Susanto.

Komisi II DPR Sentil Ketua Bawaslu Absen Rapat Terkait Isu Penundaan Pemilu

Fachri Audhia Hafiez • 15 Maret 2023 22:17
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR. Rapat itu membahas soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
 
"Apalagi ketua Bawaslu-nya tidak hadir, menjadi catatan penting menurut hemat saya sebagaimana dikemukakan pimpinan tadi, persoalan putusan pengadilan itu tidak lah sesuatu yang sederhana, bukan hanya tanggung jawab KPU saja," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
 
Guspardi mengeklaim mendapat informasi bahwa Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty tengah berada di luar negeri. Guspardi kecewa terhadap kondisi itu.

"Walau pun itu adalah hak. Namun, anehnya salah satu di antara penyelenggara itu adalah Bawaslu, ketuanya yang tidak hadir, ini ada apa?," ujar Guspardi.
 
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) berharap agar ketidakhadiran Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu menimbulkan narasi negatif. Apalagi adanya narasi Bawaslu menghendaki penundaan Pemilu 2024.
 
"Jangan terkesan Bawaslu memang berkehendak untuk melakukan penundaan itu. Nih tentu bisa menimbulkan persepsi yang demikian, enak-enak aja dia ke luar negeri padahal kita sedang serius," ucap Guspardi.
 
Baca: KPU Disebut Menganggap Enteng Berbagai Gugatan

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
 
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
 
KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
 
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.
 
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan