Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id

KPU Disebut Menganggap Enteng Berbagai Gugatan

Fachri Audhia Hafiez • 15 Maret 2023 19:24
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi sejumlah upaya hukum. Penyelenggara pemilu itu dinilai menganggap enteng berbagai gugatan.
 
"Saya tentu kecewa dengan KPU ya karena hasil pengamatan, penelusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini terlalu anggap enteng begitu ya," kata Junimart di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
 
Junimart mengatakan KPU mestinya cermat dalam menyikapi setiap gugatan. Ia menyinggung soal gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diregister dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT.

"Sudah jelas kalau sengketa pemilu itu ke Bawaslu dan PTUN, tetapi dalam putusan 425, salah satu amar yang mengatakan tidak menjadi kewenangan PTUN nah kan begitu. Artinya kewenangan siapa kalau begitu? Nah ini kurang cermat KPU-nya ya kan," ujar Junimart.
 
Baca: Ketua KPU Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan Februari 2024

Politikus PDIP itu mengatakan KPU mestinya mengkomunikasikan dengan dengan Komisi II terhadap berbagai macam gugatan. Sebab, berbagai gugatan terhadap KPU baru diketahui setelah adanya putusan.
 
"Kami hanya tahu kalau KPU, penyelenggara mengajukan anggaran pak, kami enggak pernah tahu ini pak, kita kaget semua pak," ucap Junimart.
 
Prima mengajukan tiga gugatan kepada KPU yang dilayangkan ke Bawaslu, PTUN, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan PN Jakpus menjadi salah satu yang mengguncang publik.
 
Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024. "Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan