"Saya tentu kecewa dengan KPU ya karena hasil pengamatan, penelusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini terlalu anggap enteng begitu ya," kata Junimart di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Junimart mengatakan KPU mestinya cermat dalam menyikapi setiap gugatan. Ia menyinggung soal gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diregister dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT.
"Sudah jelas kalau sengketa pemilu itu ke Bawaslu dan PTUN, tetapi dalam putusan 425, salah satu amar yang mengatakan tidak menjadi kewenangan PTUN nah kan begitu. Artinya kewenangan siapa kalau begitu? Nah ini kurang cermat KPU-nya ya kan," ujar Junimart.
| Baca: Ketua KPU Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan Februari 2024 |
Politikus PDIP itu mengatakan KPU mestinya mengkomunikasikan dengan dengan Komisi II terhadap berbagai macam gugatan. Sebab, berbagai gugatan terhadap KPU baru diketahui setelah adanya putusan.
"Kami hanya tahu kalau KPU, penyelenggara mengajukan anggaran pak, kami enggak pernah tahu ini pak, kita kaget semua pak," ucap Junimart.
Prima mengajukan tiga gugatan kepada KPU yang dilayangkan ke Bawaslu, PTUN, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan PN Jakpus menjadi salah satu yang mengguncang publik.
Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024. "Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id