Jakarta: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad kembali disorot. Hal ini dinilai membahayakan sistem kenegaraan.
“Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN apapun objeknya, itu sangat berbahaya,” kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Sabtu, 13 Mei 2023.
PTUN mengabulkan gugatan Fadel Muhammad terkait pergantian pimpinan MPR dari kelompok DPD. Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara Nomor 398/G/2022/PTUN JKT membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.
Dia menilai hal ini bisa berdampak kepada putusan paripurna DPR dan MPR. Putusan lembaga negara itu menjadi rawan digugat ke PTUN.
“Karena suatu saat putusan paripurna DPR, MPR, itu bisa diadili di PTUN dengan alasan ada kekeliruan proses pengambilan keputusan itu atau misalnya kuorum tidak terpenuhi, dan sebagainya,” papar Margarito.
Margarito menyarankan DPD mengajukan banding atas putusan PTUN. Menurut dia, pengajuan banding bukan untuk kepentingan DPD, tetapi menyelamatkan sistem ketatanegaaan bangsa.
“Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di pengadilan TUN. Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” kata Margarito.
Dia menjelaskan pergantian wakil ketua MPR dari kelompok DPD merupakan keputusan paripurna DPD. Masalah ini bukan objek PTUN.
"Kalaupun hasil keputusan paripurna DPD ditindaklanjuti dan ada kesalahan administasi, tetap saja itu tidak bisa menjadi objek PTUN,” ungkap Margarito.
Margarito mencontohkan gugatan Ratu Hemas ke PTUN terkait putusan sidang paripurna DPD dalam pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD. Saat itu, kata dia, majelis hakim menolak gugatan Ratu Hemas.
“Saat itu saya saksi ahlinya. Ditolak karena putusan sidang paripurna DPD bukan objek PTUN,” papar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad kembali disorot. Hal ini dinilai membahayakan sistem kenegaraan.
“Jika keputusan paripurna
DPD bisa diadili pengadilan TUN apapun objeknya, itu sangat berbahaya,” kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Sabtu, 13 Mei 2023.
PTUN mengabulkan gugatan Fadel Muhammad terkait pergantian pimpinan
MPR dari kelompok DPD. Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara Nomor 398/G/2022/PTUN JKT membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.
Dia menilai hal ini bisa berdampak kepada putusan paripurna DPR dan MPR. Putusan lembaga negara itu menjadi rawan digugat ke PTUN.
“Karena suatu saat putusan paripurna DPR, MPR, itu bisa diadili di PTUN dengan alasan ada kekeliruan proses pengambilan keputusan itu atau misalnya kuorum tidak terpenuhi, dan sebagainya,” papar Margarito.
Margarito menyarankan DPD mengajukan banding atas putusan PTUN. Menurut dia, pengajuan banding bukan untuk kepentingan DPD, tetapi menyelamatkan sistem ketatanegaaan bangsa.
“Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di pengadilan TUN. Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” kata Margarito.
Dia menjelaskan pergantian wakil ketua MPR dari kelompok DPD merupakan keputusan paripurna DPD. Masalah ini bukan objek PTUN.
"Kalaupun hasil keputusan paripurna DPD ditindaklanjuti dan ada kesalahan administasi, tetap saja itu tidak bisa menjadi objek PTUN,” ungkap Margarito.
Margarito mencontohkan gugatan Ratu Hemas ke PTUN terkait putusan sidang paripurna DPD dalam pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD. Saat itu, kata dia, majelis hakim menolak gugatan Ratu Hemas.
“Saat itu saya saksi ahlinya. Ditolak karena putusan sidang paripurna DPD bukan objek PTUN,” papar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)