Jakarta: Putusan Mahkamah Agung (MA) dinilai merupakan produk hukum yang mengikat. Penegak hukum diminta menaati dan mengimplementasikan ketetapan hukum terkait hal tersebut.
"Jika putusan MA tersebut sudah memutuskan tidak ada perbuatan (melawan hukum), ya maka tidak ada yang harus dihukum," ujar pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar dikutip Media Indonesia, Jumat, 12 Mei 2023.
Hal tersebut diungkap Fickar merespons penolakan MA atas peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Dirut PT CLM Zainal Abidin. PK diajukan merespons putusan terkait dugaan penipuan mantan pimpinan perusahaan Helmut Hermawan.
MA menolak PK tersebut dan memutuskan tak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Helmut. Fickar meminta penegak hukum menaati ketetapan itu.
"Artinya, terdakwa harus dibebaskan," ujar Fickar.
Di sisi lain, dia melihat ada langkah hukum yang dapat dilakukan terlapor. Baik di ranah perdata maupun pidana, untuk menggugat balik Zainal.
"Karena ada kerugian materiel dan imateriel yang didapatnya selama proses hukum berlangsung. Jadi bisa menggugat balik," kata Fickar.
Kuasa hukum Helmut, Sholeh Amin mengapresiasi penolakan PK oleh MA. Sebab, membuktikan tak ada perbuatan hukum yang dilakukan kliennya dalam perjanjian jual beli saham PT APMR di PT CLM.
Ia berharap putusan itu berarti tidak ada delik yang dilanggar terkait dengan masalah ini. "Mudah-mudahan dengan bertahap segera terungkap," kata Sholeh.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Putusan
Mahkamah Agung (MA) dinilai merupakan produk hukum yang mengikat. Penegak hukum diminta menaati dan mengimplementasikan ketetapan hukum terkait hal tersebut.
"Jika putusan MA tersebut sudah memutuskan tidak ada perbuatan (melawan hukum), ya maka tidak ada yang harus
dihukum," ujar pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar dikutip Media Indonesia, Jumat, 12 Mei 2023.
Hal tersebut diungkap Fickar merespons penolakan MA atas peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Dirut PT CLM Zainal Abidin. PK diajukan merespons putusan terkait dugaan
penipuan mantan pimpinan perusahaan Helmut Hermawan.
MA menolak PK tersebut dan memutuskan tak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Helmut. Fickar meminta penegak hukum menaati ketetapan itu.
"Artinya, terdakwa harus dibebaskan," ujar Fickar.
Di sisi lain, dia melihat ada langkah hukum yang dapat dilakukan terlapor. Baik di ranah perdata maupun pidana, untuk menggugat balik Zainal.
"Karena ada kerugian materiel dan imateriel yang didapatnya selama proses hukum berlangsung. Jadi bisa menggugat balik," kata Fickar.
Kuasa hukum Helmut, Sholeh Amin mengapresiasi penolakan PK oleh MA. Sebab, membuktikan tak ada perbuatan hukum yang dilakukan kliennya dalam perjanjian jual beli saham PT APMR di PT CLM.
Ia berharap putusan itu berarti tidak ada delik yang dilanggar terkait dengan masalah ini. "Mudah-mudahan dengan bertahap segera terungkap," kata Sholeh.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)