Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. Medcom.id/Kautsar
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. Medcom.id/Kautsar

170 Kepala Daerah Purna Tugas September, Kemendagri: Tiap DPRD Bisa Usulkan 2 Nama

Kautsar Widya Prabowo • 27 Juli 2023 15:11
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu sejumlah usulan nama calon penjabat (pj) kepala daerah. Nama tersebut akan menggantikan 170 kepala daerah definitif yang akan habis masa tugasnya pada September 2023.
 
"Baru kita samapaikan surat pemberitahuan kepada DPR kabupaten, kota, provinsi, yang akan berakhir itu untuk usulkan nama, jadi kami lagi tunggu nama," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. 
 
Wempi menjelaskan setiap DPRD akan menyerahkan dua nama pj kepala daerah ke Kemendagri. Setelah itu, pihaknya akan mengkaji nama tersebut sebelum diteruskan ke Presiden Joko Widodo.
 
Baca Juga: Kemendagri Berhentikan 7 Pj Kepala Daerah, Ini Sebabnya

Wempi menyampaikan pegawai negeri sipil bisa duduk di kursi pj gubernur, dengan catatan minimal berpangkat pejabat tinggi madya. Kemudian, pj bupati dan wali kota minimal PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.

Wempi menyebut tidak menutup kemungkinan pejabat dari pemerintah pusat ikut mendaftarkan sebagai pj kepala daerah. Termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. 
 
"Itu yang kami tungggu usulan dari DPRD masing-masing gitu. Itu yang kami tunggu," beber dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan