Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan, Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Jangan Terlalu Lama

Fachri Audhia Hafiez • 17 Mei 2023 09:45
Jakarta: Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak perlu terlalu lama. Hal itu guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
 
"Supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi, ini baru potensi ya, potensi abuse of powernya itu juga tinggi," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 17 Mei 2023.
 
Ia menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun saat ini sudah cukup. Bahkan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengusulkan masa jabatan dipangkas jadi tiga tahun.

"Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power itu ya adalah dengan mengurangi masa jabatannya itu," ucap Arsul.
 
Baca: Diam-diam Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK, Minta Jadi 5 Tahun

Sementara itu, Arsul enggan mempersoalkan langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, hal itu merupakan hak konstitusional warga negara.
 
"Ya sebetulnya yang harus kita lihat itu adalah hak konstitusionalnya hak warga negara atau kewajiban konstitusional? Kalau kita bicara kewajiban konstitusional kan harusnya yang ditunjukkan adalah justru menunjukkan kinerja yang baik, bukan mempersoalkan itu," ucap Arsul.
 
Ghufron melayangkan gugatan tersebut sejak awal November 2022. Ia meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
 
Dia ingin Lembaga Antikorupsi disamakan dengan instansi non kementerian lainnya. Misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial (KY).
 
"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan