Diam-diam Nurul Ghufron Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK, Minta Jadi 5 Tahun
Candra Yuri Nuralam • 16 Mei 2023 09:06
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan itu dilayangkan sejak awal November 2023.
Dalam gugatannya, Ghufron meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Dia ingin Lembaga Antikorupsi disamakan dengan instansi non kementerian lainnya.
"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
Ghufron menyebut pimpinan instansi non kementerian seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial (KY) memangku jabatan selama lima tahun. Menurutnya, tidak adil jika komisioner KPK cuma memimpin selama empat tahun.
"Akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," ucap Ghufron.
Dia juga menyebut masa jabatan empat tahun sulit untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi. Evaluasi kinerja pimpinan sebelumnya pun dinilai tidak bisa disinkronkan.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN lima tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi empat tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," ujar Ghufron.
Ghufron menyebut gugatan itu sudah berjalan sejak lama. DPR, ahli, dan perwakilan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dimintai keterangan.
"Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," tutur Ghufron.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan itu dilayangkan sejak awal November 2023.
Dalam gugatannya, Ghufron meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Dia ingin Lembaga Antikorupsi disamakan dengan instansi non kementerian lainnya.
"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
Ghufron menyebut pimpinan instansi non kementerian seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial (KY) memangku jabatan selama lima tahun. Menurutnya, tidak adil jika komisioner KPK cuma memimpin selama empat tahun.
"Akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," ucap Ghufron.
Dia juga menyebut masa jabatan empat tahun sulit untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi. Evaluasi kinerja pimpinan sebelumnya pun dinilai tidak bisa disinkronkan.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN lima tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi empat tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," ujar Ghufron.
Ghufron menyebut gugatan itu sudah berjalan sejak lama. DPR, ahli, dan perwakilan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dimintai keterangan.
"Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," tutur Ghufron.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)