Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Permainan Rotasi Jabatan di Bandung Barat

Candra Yuri Nuralam • 16 Mei 2023 07:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini telah menerima laporan terkait dugaan adanya permainan dalam rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Aduan itu kini diproses.
 
"Kami akan verifikasi, telaah, koordinasi dengan pihak pelapor, untuk memastikan apakah betul kemudian laporan itu sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.
 
Tahap verifikasi penting untuk memastikan data dalam aduan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). KPK mengaku senang dengan adanya laporan tersebut karena mengartikan pemantauan kinerja pejabat yang dilakukan masyarakat di Bandung Barat berjalan dengan baik.

"Kami ingin juga sampaikan mengapresiasi kepada masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi di sekitarnya kepada KPK," ucap Ali.
 
Pelapor dipersilakan mendatangi KPK untuk menanyakan tindak lanjut laporannya. Ali menyebut informasi itu tidak bisa diwakilkan atas dasar keamanan.
 
"Karena filosofisnya kan harus melindungi dari sisi pelapornya dan dari sisi materinya," ujar Ali.
 
Baca: Dugaan Adanya Permainan Rotasi Jabatan di Bandung Barat Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, beredar kabar adanya permainan dalam rotasi jabatan di Pemkab Bandung Barat. Dugaan itu kini dilaporkan ke KPK.
 
"Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami terkait terjadinya korupsi Rotasi, mutasi dan promosi," kata Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat Bilal Al Fariz melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Mei 2023.
 
Fariz menjelaskan dugaan permainan rotasi jabatan itu dilakukan oleh pejabat tinggi di Pemkab Bandung Barat. Dia menyebut ASN juga bisa loncat pangkat jika memenuhi maupun memberikan sejumlah permintaan.
 
"Dari eselon 4A ke eselon 3B, seperti  dari Kasi atau Subag ke jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Kepala Bidang (Kabid). padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A," ucap Fariz.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan