Jakarta: Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum dimulai. Pemerintah belum mengirimkan surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) kepada DPR.
"Pemerintah belum kirim-kirim, belum kirim draf-nya," kata anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Padahal, amendemen UU ITE dinilai mendesak. Banyak pihak yang ingin agar sejumlah ketentuan yang disebut pasal karet diperbaiki.
"Justru sekarang sangat ditunggu-tunggu itu sebetulnya revisi UU ITE," kata dia.
Legislator NasDem itu menyampaikan tak hanya masyarakat Indonesia. Pengesahan revisi UU ITE juga ditunggu dunia internasional.
"Kita juga memang merasa bahwa ini satu hal yang jadi perhatian dunia, tidak hanya RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi)," ujar dia.
Baca: Komnas HAM Minta UU ITE Direvisi Menyeluruh
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah ingin melakukan revisi terbatas UU ITE. Amendemen dilakukan hanya pada pasal karet, yakni, 27, 28, 29, 36, 40 ayat 2a dan ayat 2b, serta 45 ayat 3.
DPR pun merespons niat revisi UU ITE tersebut. Yakni, dengan memasukkan amendemen UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Jakarta: Pembahasan revisi
Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) belum dimulai. Pemerintah belum mengirimkan surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) kepada
DPR.
"Pemerintah belum kirim-kirim, belum kirim draf-nya," kata anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Padahal, amendemen UU ITE dinilai mendesak. Banyak pihak yang ingin agar sejumlah ketentuan yang disebut pasal karet diperbaiki.
"Justru sekarang sangat ditunggu-tunggu itu sebetulnya revisi UU ITE," kata dia.
Legislator NasDem itu menyampaikan tak hanya masyarakat Indonesia. Pengesahan revisi UU ITE juga ditunggu dunia internasional.
"Kita juga memang merasa bahwa ini satu hal yang jadi perhatian dunia, tidak hanya RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi)," ujar dia.
Baca:
Komnas HAM Minta UU ITE Direvisi Menyeluruh
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah ingin melakukan revisi terbatas UU ITE. Amendemen dilakukan hanya pada pasal karet, yakni, 27, 28, 29, 36, 40 ayat 2a dan ayat 2b, serta 45 ayat 3.
DPR pun merespons niat revisi UU ITE tersebut. Yakni, dengan memasukkan amendemen UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)