Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik/Media Indonesia/Bary Fathahilah
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik/Media Indonesia/Bary Fathahilah

Komnas HAM Minta UU ITE Direvisi Menyeluruh

Kautsar Widya Prabowo • 28 Desember 2021 18:08
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah merevisi menyeluruh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi tersebut kerap menimbulkan perdebatan terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi.
 
"Komnas HAM mendesak agar revisi UU ITE menjadi prioritas dalam program legislasi nasional  2022," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pere catatan akhir tahun HAM di Indonesia, secara virtual, Selasa, 28 Desember 2021.
 
Taufan mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang sempat tersandung kasus UU ITE. Namun, masih banyak sejumlah pembela HAM yang dipidana.

"Komnas HAM prihatin atas banyak pemidanaan pembela HAM yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah," tutur dia.
 
Baca: DPR Segera Menindaklanjuti Supres Revisi UU ITE
 
Komnas HAM tengah menangani kasus dugaan pelanggaran HAM yang menimpa jurnalis asal Sumatra Utara, Mara Salem Harahap. Mara tewas ditembak orang tak dikenal.
 
Kemudian, kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, dan beberapa kasus serupa lainnya. Komnas HAM telah mengeluarkan standar norma pengaturan tentang pembela HAM.
 
"Komnas HAM menegaskan agar hak pembela HAM dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh negara," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan