Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

DPR Segera Menindaklanjuti Supres Revisi UU ITE

Anggi Tondi Martaon • 24 Desember 2021 13:07
Jakarta: Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Supres) bernomor R-58/Pres/12/2021 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR. Lembaga legislatif pusat itu segera menindaklanjuti pengajuan amendemen tersebut.
 
"Akan kita bahas pada masa sidang berikutnya sesuai mekanisme berlaku," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Jumat, 24 Desember 2021.
 
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan DPR menerima surat tersebut pada 16 Desember 2021. Bertepatan dengan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-II Tahun 2021-2022.

"Ternyata setelah saya cek baru diterima pada 16 Desember pada saat kita sidang terakhir reses," ujar dia.
 
Masa reses berjalan selama sebulan. DPR kembali bersidang pada pertengahan Januari 2022 .
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan Supres revisi UU ITE dikirimkan pemerintah pada 15 Desember 2021. Dalam surat tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Platte dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membahas revisi UU ITE tersebut.
 
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan pemerintah memutuskan merevisi terbatas UU ITE. Setidaknya, empat pasal akan direvisi, yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36.
 
"Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 November 2021.
 
Baca: Pemerintah Telah Serahkan Supres Revisi UU ITE Ke DPR
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan