Ilustrasi. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR
Ilustrasi. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR

Demi Pemenuhan Energi Dalam Negeri, PKB Dukung Penghentian Ekspor Batu Bara

Juven Martua Sitompul • 05 Januari 2022 10:45
Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR mendukung langkah pemerintah yang menetapkan larangan ekspor batu bara terhitung sejak 1 hingga 31 Januari 2022. Kebutuhan pasokan energi dalam negeri harus diutamakan sebelum dijual ke negara lain.
 
"Sesuai arahan Ketua Umum PKB, sikap fraksi PKB jelas mendukung pelarangan ekspor batu bara ini. Sudah sepatutnya pemerintah memastikan kebutuhan energi dalam negeri terpenuhi terlebih dahulu," ujar anggota Komisi VII FPKB Ratna Juwita melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Januari 2021.
 
Merujuk data 2021, kata Ratna, terlihat jelas bahwa realisasi DMO kurang dari 50 persen dari target. Realisasi produksi batu bara sampai akhir 2021 sebesar 611,76 juta ton, di mana 304,43 juta ton di antaranya telah diekspor ke berbagai negara.

Realisasi ekspor tersebut baru mencapai 62,45 persen dari target yang dipatok, yaitu 487,50 juta ton. Meskipun pemerintah memiliki kebutuhan pasokan batu bara untuk memenuhi pembangkit listrik, namun realisasi Domestic Market Obligation (DMO) hanya sebesar 63,47 juta ton atau hanya 46,16 persen dari target sebesar 137,50 juta ton.
 
"Coba kita lihat, realisasi DMO 2021 hanya 63,47 juta ton dari target 137,50 juta ton. Baru mencapai 46,16 persen. Ini bentuk ketidakpatuhan. Sangat berbahaya bagi jaminan pasokan energi nasional," kata Rata.
 
Ratna menegaskan pemerintah harus meningkatkan pengawasan kepada pemegang IUP dan IUPK Minerba agar mematuhi aturan pemenuhan DMO minimal 25 persen, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021.
 
"Bagi yang melanggar realisasi DMO kurang dari 25 persen, sebaiknya jangan hanya dilarang ekspor satu bulan, tapi harus dilarang selama satu tahun, biar ada efek jera," kata Ratna
 
Selain itu, Ratna menyampaikan sikap fraksi PKB yang mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan transisi energi fosil menuju energi baru terbarukan (EBT). Menurut dia, transisi energi ini merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat terwujudnya net zero emission pada 2060.
 
"Indonesia sudah berjanji di forum-forum internasional, khususnya COP-26 lalu, untuk mewujudkan net zero emission pada 2060. Jadi, pemerintah harus segera mempercepat realisasi transisi energi fosil menuju EBT sejak saat ini. Jangan ditunda lagi," tegas Ratna.
 
Baca: Kadin Dukung Pemberian Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Memenuhi Aturan DMO Batu Bara
 
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan larangan ekspor batu bara terhitung sejak 1 hingga 31 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan