Jakarta: Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, ngotot pemilihan Moeldoko sebagai ketua umum sah secara hukum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta segera mengesahkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.
"Dimohonkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk disahkan sebagai mana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun, melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2021.
Jhoni mengatakan pihaknya bisa mengubah susunan kepengurusan partai apabila terdapat kekeliruan. Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
(Baca: Bawa Rombongan, AHY Serahkan Bukti KLB Moeldoko Ilegal ke Kemenkumham)
Perubahan juga bisa dilakukan sesuai poin kelima Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan pada 27 Juli 2020. Poin itu menegaskan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
"Oleh sebab itu, permohonan pendaftaran perubahan AD & ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 tanggal 15 Maret 2021 yang telah kami sampaikan kepada Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI beserta lampirannya, berkenan dapat dikabulkan untuk disahkan," ujar Jhoni.
Kader Partai Demokrat versi KLB, Darmizal, mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses data yang kurang di Kemenkumham. Darmizal berharap Moeldoko segera disahkan usai data diberikan ke pemerintah.
"Kami yakin, bahwa kebaikan dan kebenaran yang diperjuangkan adalah manfaat bagi seluruh kader dan Insyallah bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga Partai Demokrat benar-benar menjadi rumah besar yang demokratis," tutur Darmizal.
Jakarta:
Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, ngotot pemilihan Moeldoko sebagai ketua umum sah secara hukum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta segera mengesahkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.
"Dimohonkan kepada
Kementerian Hukum dan HAM RI untuk disahkan sebagai mana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun, melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2021.
Jhoni mengatakan pihaknya bisa mengubah susunan kepengurusan partai apabila terdapat kekeliruan. Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
(Baca:
Bawa Rombongan, AHY Serahkan Bukti KLB Moeldoko Ilegal ke Kemenkumham)
Perubahan juga bisa dilakukan sesuai poin kelima Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan pada 27 Juli 2020. Poin itu menegaskan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
"Oleh sebab itu, permohonan pendaftaran perubahan AD & ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 tanggal 15 Maret 2021 yang telah kami sampaikan kepada Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI beserta lampirannya, berkenan dapat dikabulkan untuk disahkan," ujar Jhoni.
Kader Partai Demokrat versi KLB, Darmizal, mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses data yang kurang di Kemenkumham. Darmizal berharap Moeldoko segera disahkan usai data diberikan ke pemerintah.
"Kami yakin, bahwa kebaikan dan kebenaran yang diperjuangkan adalah manfaat bagi seluruh kader dan Insyallah bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga Partai Demokrat benar-benar menjadi rumah besar yang demokratis," tutur Darmizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)