Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat sudah berkomunikasi dengan sejumlah terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Salah satunya, melayangkan permintaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tidak menyikapi hasil KLB.
"Jika kalau nantinya KLB ilegal dan onkonstitusional itu didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly) harus tegas menolaknya," kata Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Hukum dan HAM, Didik Mukrianto, dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.
Anggota Komisi III DPR itu menyebut penyelenggaran KLB yang digelar pada 5-7 Maret 2021 tersebut tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Terlebih, AD/ART Hasil Kongres V Tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham.
"Dan demi hukum, Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya," ungkap dia.
Baca: Tak Berizin, Partai Demokrat Minta Polisi Bubarkan KLB Ilegal
DPP Demokrat juga telah menginformasikan kepada Kemenkumham terkait pelaksanaan KLB abal-abal tersebut pada 4 Maret 2021. Sehingga, tidak ada alasan bagi Kemenkumham mengesahkan hasil KLB jika diajukan kelompok yang dinyatakan melakukan kudeta ke kepemimpinan sah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Dengan dalih apa pun, Menkumham secara akal dan logika sehat, semestinya tidak akan menerima dan harus dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," ujar dia.
Demokrat juga meminta Polri menindak penyelenggaraan KLB di Hotel The Hill Sibolangit tersebut. Sebab, penyelenggaraan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin kepolisian.
"Harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara Illegal tersebut," ujar dia.
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat sudah berkomunikasi dengan sejumlah terkait penyelenggaraan
Kongres Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Salah satunya, melayangkan permintaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tidak menyikapi hasil KLB.
"Jika kalau nantinya KLB ilegal dan onkonstitusional itu didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly) harus tegas menolaknya," kata Ketua DPP
Partai Demokrat Bidang Hukum dan HAM, Didik Mukrianto, dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.
Anggota Komisi III DPR itu menyebut penyelenggaran KLB yang digelar pada 5-7 Maret 2021 tersebut tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Terlebih, AD/ART Hasil Kongres V Tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham.
"Dan demi hukum, Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya
standing aturan maupun struktur personalianya," ungkap dia.
Baca:
Tak Berizin, Partai Demokrat Minta Polisi Bubarkan KLB Ilegal
DPP Demokrat juga telah menginformasikan kepada Kemenkumham terkait pelaksanaan KLB abal-abal tersebut pada 4 Maret 2021. Sehingga, tidak ada alasan bagi Kemenkumham mengesahkan hasil KLB jika diajukan kelompok yang dinyatakan melakukan kudeta ke kepemimpinan sah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Dengan dalih apa pun, Menkumham secara akal dan logika sehat, semestinya tidak akan menerima dan harus dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," ujar dia.
Demokrat juga meminta Polri menindak penyelenggaraan KLB di Hotel The Hill Sibolangit tersebut. Sebab, penyelenggaraan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin kepolisian.
"Harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara Illegal tersebut," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)