Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi meminta pemerintah melanjutkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi khusus tenaga honorer. Ini guna memberikan kejelasan para status tenaga honorer.
"Kami minta agar tahapan ini dilanjutkan secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Arwani seperti melansir Antara, Rabu, 22 Januari 2020.
Ia menjelaskan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan kalau pegawai ASN terdiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan begitu, tenaga honorer yang ada harus dipetakan.
"Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Jadi tidak bisa disamakan dengan yang lainnya, harus ada kebijakan khusus untuk mengakomodasi mereka secara berkeadilan," tuturnya.
Komisi II DPR bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat tidak ada lagi status pegawai honorer. Status pegawai telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan itu hanya memuat dua status pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer yang ingin bekerja di pemerintahan harus melewati seleksi khusus.
Mereka yang memenuhi syarat sebagai PNS diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS. Sementara tenaga honorer yang tak memenuhi syarat bisa mengikuti PPPK.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNAVBn6b" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi meminta pemerintah melanjutkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi khusus tenaga honorer. Ini guna memberikan kejelasan para status tenaga honorer.
"Kami minta agar tahapan ini dilanjutkan secara lebih serius sehingga semuanya nanti bisa beralih status baik sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Arwani seperti melansir
Antara, Rabu, 22 Januari 2020.
Ia menjelaskan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan kalau pegawai ASN terdiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan begitu, tenaga honorer yang ada harus dipetakan.
"Mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Jadi tidak bisa disamakan dengan yang lainnya, harus ada kebijakan khusus untuk mengakomodasi mereka secara berkeadilan," tuturnya.
Komisi II DPR bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat tidak ada lagi status pegawai honorer. Status pegawai telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan itu hanya memuat dua status pegawai yakni
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tenaga honorer yang ingin bekerja di pemerintahan harus melewati seleksi khusus.
Mereka yang memenuhi syarat sebagai PNS diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS. Sementara tenaga honorer yang tak memenuhi syarat bisa mengikuti PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)