Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan penaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) di Rancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Dana bantuan parpol diusulkan menjadi Rp3.000 per suara sah pada Pemilu terakhir.
"Untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 menjadi Rp3.000 yang merupakan usulan dari bapak-bapak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Penaikan itu dimasukkan ke dalam anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri. Agar bisa merealisasikan penaikan dana parpol, Kemendagri pun meminta tambahan anggaran sebesar Rp252.752.836.000.
"Maka anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada partai politik," ujar dia.
Selain itu, Tito menyampaikan pengajuan penambahan anggaran pada 2023. Jumlahnya tambahan anggaran yang dibutuhkan yaitu Rp1.190.552.014.235.
Pengaturan dana bantuan parpol terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Pasal 5 ayat 1 disebutkan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 31 sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) per suara sah.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) mengusulkan penaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) di Rancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Dana bantuan parpol diusulkan menjadi Rp3.000 per suara sah pada Pemilu terakhir.
"Untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 menjadi Rp3.000 yang merupakan usulan dari bapak-bapak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Penaikan itu dimasukkan ke dalam anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri. Agar bisa merealisasikan penaikan dana parpol, Kemendagri pun meminta tambahan anggaran sebesar Rp252.752.836.000.
"Maka anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada
partai politik," ujar dia.
Selain itu, Tito menyampaikan pengajuan penambahan anggaran pada 2023. Jumlahnya tambahan anggaran yang dibutuhkan yaitu Rp1.190.552.014.235.
Pengaturan dana bantuan parpol terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Pasal 5 ayat 1 disebutkan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 31 sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) per suara sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)