"Bahwa seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 November 2022.
Dia mengakui banyak aspirasi yang dinilai bagus. Namun, masukan itu belum bisa diakomodasi dengan berbagai pertimbangan.
Misalnya, soal rekayasa kasus. Namun, hal itu tidak bisa dimasukkan pada revisi KUHP.
"Karena baru ditemukan di terakhir. Apakah itu akan dimasukkan ke dalam pasal kesepakatan besok? Dugaan saya enggak," ungkap dia.
Baca: Dinilai Masih Ada Pasal Krusial, Dasco: Pengesahan Revisi KUHP Harus Hati-hati |
Dia menyampaikan salah satu alasan tak bisa mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat karena ingin segera mengesahkan revisi KUHP. Jika diakomodasi semua, kemungkinan besar revisi KUHP makin lama disahkan.
"Kalau itu nanti dibongkar lagi, tempur lagi. Panjang lagi (pengesahan revisi KUHP). Understand?" ujar dia.
Pemerintah telah menyerahkan perbaikan revisi KUHP ke Komisi III DPR. Pembahasan terakhir akan dilakukan pada 21 atau 22 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id