Jakarta: Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Bakal beleid tersebut diyakini akan mengakhiri pelarian penjahat.
"Dengan UU (RUU Ekstradisi Buronan), maka ini akan mengakhiri petualangan para penjahat, pengemplang pajak, dan mereka yang mengambil keuntungan secara ilegal," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Selasa, 6 Desember 2022.
Dia menyampaikan Singapura merupakan destinasi para penjahat. Negara yang berbatasan langsung dengan Batam itu dinilai menjadi surga bagi para buronan.
"Karena tak terjangkau oleh hukum pidana," ujar dia.
Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memulai pembahasan RUU Ekstradisi Buronan pada Senin, 6 Desember 2022. Penyusunan sempat mengalami penundaan karena ketidakhadiran perwakilan menteri pada rapat awal pembahasan.
Rapat dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan agenda penyampaian pengantar pembahasan yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Setelah itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap pembahasan RUU Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Setelah itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini terhadap pembahasan RUU Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Kemudian, dilakukan pengambilan keputusan tingkat I.
Jakarta: Pemerintah dan
DPR telah menyelesaikan pembahasan Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Bakal beleid tersebut diyakini akan mengakhiri pelarian penjahat.
"Dengan UU (RUU
Ekstradisi Buronan), maka ini akan mengakhiri petualangan para penjahat, pengemplang pajak, dan mereka yang mengambil keuntungan secara ilegal," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Selasa, 6 Desember 2022.
Dia menyampaikan Singapura merupakan destinasi para penjahat. Negara yang berbatasan langsung dengan Batam itu dinilai menjadi surga bagi para buronan.
"Karena tak terjangkau oleh hukum pidana," ujar dia.
Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memulai pembahasan RUU Ekstradisi Buronan pada Senin, 6 Desember 2022. Penyusunan sempat mengalami penundaan karena ketidakhadiran perwakilan menteri pada rapat awal pembahasan.
Rapat dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan agenda penyampaian pengantar pembahasan yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Setelah itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap pembahasan RUU Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Setelah itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini terhadap pembahasan RUU Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Kemudian, dilakukan pengambilan keputusan tingkat I.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)