"Apakah (pembahasan tingkat I) RUU Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat kerja (raker) yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Semua fraksi menyetujui hasil pembahasan tingkat I RUU Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Hanya Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.
"Baik bapak ibu, semua fraksi menyetujui," ungkap dia.
Baca: DPR Mulai Bahas RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura |
Selanjutnya, RUU Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan bakal diserahkan ke pimpinan DPR. Diharapkan, pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna terdekat.
"Untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna terdekat," ujar dia.
RUU Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan dibahas dalam hitungan jam. Sebab, materi bakal beleid tersebut hanya sebanyak dua pasal.
Rapat dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan agenda penyampaian pengantar pembahasan yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Setelah itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap pembahasan RUU Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Setelah itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini terhadap pembahasan RUU Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Kemudian, dilakukan pengambilan keputusan tingkat I sekitar pukul 12.40 WIB.