Jakarta: Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Agenda raker kali ini yaitu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
"Dalam rangka pembahasan tingkat I pembahasan RUU Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 5 Desember 2022.
RUU Ekstradisi Buronan cukup sederhana. Pasalnya, bakal beleid tersebut hanya terdiri dari dua pasal.
Sementara itu, Menkumham Yasonna menyampaikan RUU Ekstradisi Buronan merupakan tindak lanjut dari kerja sama Indonesia dengan Singapura. Perjanjian disepakati di Bintan, 25 Januari 2022.
Tujuan RUU Ekstradisi Buronan untuk mengefektifkan proses hukum. Sehingga pelaku yang kabur ke Singapura bisa diulangkan ke Indonesia.
"Kerja sama ekstradisi buronan merupakan upaya pemulangan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan sesuatu tindak pidana di wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang mengadilinya," kata Yasonna.
Dia menyampaikan alasan pentingnya pembuatan perjanjan kerja sama karena Singapura. Yakni, intensitas pergerakan orang dari atau ke Singapura cukup tinggi karena kebijakan bebas visa.
"Hal tersebut membuat singapura kerap menjadi tujuan akhir atau transit pelaku kejahatan," ungkap dia.
Dia berharap RUU Ekstradisi Buronan segera disahkan. Sehingga, dapat mempermudah kerja aparat penegak hukum dalam menindak pelaku yang sembunyi di Singapura.
"Perjanjian ekstradisi akan mempermudah aparat penegak hukum menyelesaikan kasus pudana yang pelakunya di Singapura," ujar dia.
Jakarta: Komisi III
DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Agenda raker kali ini yaitu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
"Dalam rangka pembahasan tingkat I pembahasan RUU Perjanjian Antara Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 5 Desember 2022.
RUU Ekstradisi Buronan cukup sederhana. Pasalnya, bakal beleid tersebut hanya terdiri dari dua pasal.
Sementara itu, Menkumham Yasonna menyampaikan RUU Ekstradisi Buronan merupakan tindak lanjut dari kerja sama Indonesia dengan Singapura. Perjanjian disepakati di Bintan, 25 Januari 2022.
Tujuan RUU
Ekstradisi Buronan untuk mengefektifkan proses hukum. Sehingga pelaku yang kabur ke Singapura bisa diulangkan ke Indonesia.
"Kerja sama ekstradisi buronan merupakan upaya pemulangan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan sesuatu tindak pidana di wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang mengadilinya," kata Yasonna.
Dia menyampaikan alasan pentingnya pembuatan perjanjan kerja sama karena Singapura. Yakni, intensitas pergerakan orang dari atau ke Singapura cukup tinggi karena kebijakan bebas visa.
"Hal tersebut membuat singapura kerap menjadi tujuan akhir atau transit pelaku kejahatan," ungkap dia.
Dia berharap
RUU Ekstradisi Buronan segera disahkan. Sehingga, dapat mempermudah kerja aparat penegak hukum dalam menindak pelaku yang sembunyi di Singapura.
"Perjanjian ekstradisi akan mempermudah aparat penegak hukum menyelesaikan kasus pudana yang pelakunya di Singapura," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)