Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id
Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id

Bawaslu Kembali Tolak Laporan Pelanggaran Adminstratif Partai Berkarya

Kautsar Widya Prabowo • 26 Agustus 2022 17:35
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang laporan Partai Berkarya terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, Bawaslu kembali menyatakan laporan Partai Berkarya tidak diterima.
 
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Anggota majelis sidang Lolly Suhenty menjelaskan laporan Partai Berkarya memenuhi syarat formil. Namun, syarat materiel laporan berupa objek pelanggaran tidak jelas.

"Mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yang dianggap pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan perundang-undangan apa yang dilanggar terlapor," kata Lolly.
 

Baca: Hari Ini, Bawaslu Gelar Sidang Gugatan Pelanggaran Administrasi 4 Parpol


Laporan dari Partai Berkarya teregistrasi dengan nomor perkara 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Laporan itu disampaikan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono.
 
Partai Bekarya pada Kamis, 25 Agustus 2022 melayangkan laporan dugaan pelanggaran administratif ke Bawaslu dengan pemohon Ketua Mahkamah Partai Bekarya Samsu Djalal. Namun, laporan yang teregister dengan nomor perkara 001/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 ditolak Bawaslu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan