Soft launching SIPD. Foto: Dok Kemendagri.
Soft launching SIPD. Foto: Dok Kemendagri.

KPK, Kemendagri, Kemenpan RB, dan Kominfo Meluncurkan SIPD

Arga sumantri • 13 Desember 2022 21:30
Jakarta: Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) resmi diluncurkan. Peluncuran aplikasi umum bagi pemerintah daerah (Pemda) ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
 
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni memastikan SIPD mampu menyatukan seluruh data dan informasi. Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, pengawasan, serta aktivitas Pemda lainnya.
 
"Hingga pemanfaatan untuk analisis data dan pengambilan kebijakan," terang Fatoni melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Desember 2022.

Fatoni mengatakan Pemda dapat memanfaatkan SIPD menjadi aplikasi umum dan menjadikan satu-satunya sistem yang digunakan dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. SIPD digunakan secara gratis, dan daerah tidak perlu lagi membuat berbagai macam aplikasi.
 
"SIPD ini berbagi pakai dan berbagi data dengan pihak stakeholders lainnya terkait dengan aktivitas Pemda," imbuh Fatoni.
 

Baca: Buntut Marah ke Kemenkeu, Kemendagri Panggil Bupati Meranti


Dengan menggunakan SIPD, lanjut Fatoni, seluruh pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara elektronik, termasuk proses evaluasi. Selain itu, melalui SIPD dapat terbangun database pengelolaan keuangan daerah secara nasional, sehingga proses analisis datanya lebih mudah.
 
Ia menyampaikan pola perencanaan dan pengalokasian anggaran di daerah juga menjadi terintegrasi. Sehingga, setiap Pemda tidak perlu menggunakan aplikasi masing-masing.
 
Manfaat SIPD, kata dia, antara lain tereliminasi duplikasi anggaran. Kedua, tidak ada kegiatan yang tidak direncanakan.
 
Ketiga, nilai anggaran kegiatan lebih terukur. Keempat, berkurangnya komponen belanja pendukung kegiatan. Kelima, digunakannya standarisasi kegiatan dan harga.
 
"Keenam, lebih mudah mengendalikan dan melakukan analisa. Ketujuh, menerapkan prinsip money follow program," tegas Fatoni.
 
Peluncuran dilakukan dalam Bincang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), Sabtu, 10 Desember 2022. Strands PK bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan