Jakarta: Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Willy Aditya mengatakan penting untuk segera disahkan. Hal ini lantaran kasus kekerasan hingga pelecehan seksual terhadap pembantu rumah tangga masih marak terjadi di Indonesia.
Ia menjelaskan, pekerja di ranah sosial dan domestik belum mendapatkan pengakuan dari negara. Selama ini, hak dan kewajiban mereka hanya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Rezim Ketenagakerjaan kita di UU No 13 Tahun 2003 hanya mengakui dua jenis pekerja, yakni mereka yang bekerja di sektor barang dan jasa. Mereka yang bekerja di sektor domestik dan sosial sama sekali belum dapat pengakuan," ujar Willy dalam program Hotroom, Metro TV, Rabu, 18 Januari 2023.
Ia menyampaikan, RUU PPRT sangat penting disahkan karena sebagai perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. "RUU PPRT ini hadir untuk membangun kesetaraan setiap warga negara untuk memanusiakan manusia satu atas lainnya. Biar tidak ada perbudakan di masa sekarang ini," katanya.
Baca: RUU PPRT Mandek 19 Tahun, Presiden: Ini Waktunya Kita Sahkan
Presiden Joko Widodo mengatakan sudah 19 tahun RUU PPRT terombang-ambing tanpa kepastian di parlemen. Ia ingin rancangan peraturan perundangan itu bisa selesai secepatnya.
"Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT ini belum disahkan. Sekarang, RUU PPRT sudah masuk ke daftar prioritas 2023 dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Demi menjamin pembahasan dan penyusunan draf berjalan lancar, pemerintah membentuk Gugus Tugas yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Tim tersebut nantinya akan berkoordinasi secara intensif dengan DPR dan juga masyarakat. (Sri Dewi Larasati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (
RUU PPRT) Willy Aditya mengatakan penting untuk segera disahkan. Hal ini lantaran kasus kekerasan hingga pelecehan seksual terhadap pembantu rumah tangga masih marak terjadi di Indonesia.
Ia menjelaskan, pekerja di ranah sosial dan domestik belum mendapatkan pengakuan dari negara. Selama ini, hak dan kewajiban mereka hanya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Rezim Ketenagakerjaan kita di UU No 13 Tahun 2003 hanya mengakui dua jenis pekerja, yakni mereka yang bekerja di sektor barang dan jasa. Mereka yang bekerja di sektor domestik dan sosial sama sekali belum dapat pengakuan," ujar Willy dalam program Hotroom,
Metro TV, Rabu, 18 Januari 2023.
Ia menyampaikan, RUU PPRT sangat penting disahkan karena sebagai perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. "RUU PPRT ini hadir untuk membangun kesetaraan setiap warga negara untuk memanusiakan manusia satu atas lainnya. Biar tidak ada perbudakan di masa sekarang ini," katanya.
Baca:
RUU PPRT Mandek 19 Tahun, Presiden: Ini Waktunya Kita Sahkan
Presiden Joko Widodo mengatakan sudah 19 tahun RUU PPRT terombang-ambing tanpa kepastian di parlemen. Ia ingin rancangan peraturan perundangan itu bisa selesai secepatnya.
"Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT ini belum disahkan. Sekarang, RUU PPRT sudah masuk ke daftar prioritas 2023 dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Demi menjamin pembahasan dan penyusunan draf berjalan lancar, pemerintah membentuk Gugus Tugas yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Tim tersebut nantinya akan berkoordinasi secara intensif dengan DPR dan juga masyarakat.
(Sri Dewi Larasati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)