Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan/MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan/MI/Barry Fathahillah

DPR Kawal Instruksi Jokowi Gebuk Mafia Tanah

Anggi Tondi Martaon • 08 September 2022 22:11
Jakarta: DPR mengawal instruksi Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 'gebuk' mafia tanah. Legislatif mendorong kewenangan justicia atau penegakan hukum untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
 
“Kita harus memberikan kewenangan justicia kepada Kementerian ATR, karena terlalu banyak persoalan mafia tanah ini," kata anggota Komisi II Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi di Media Center DPR, gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
 
DPR, kata dia, telah membentuk panitia kerja (panja) terkait pemberantasan mafia tanah. Lalu, panja pengukuran ulang hak guna usaha (HGU) dan lainnya.

"Kesadaran itu dalam konteks fungsi konstitusional yang kami miliki,” kata Rifqi.
 
Dia menilai persoalan tanah sangat mudah ditemukan di tengah masyarakat. Rifqi mencontohkan kasus seorang kepala tanah (kantah) yang tidak mau memproses pelepasan sertifikat maupun pembuatan sertifikat induk apabila tidak ada pelicin. 
 
“Bukan bayar resmi ke loket. Kalau dilayani lewat loket enggak selesai-selesai,” tuturnya.
 
Praktisi hukum Agus Widjajanto mengapresiasi penangkapan mafia tanah oleh Polri. Dia juga mendukung langkah DPR yang membentuk panja pemberantasan mafia tanah. 
 

Baca: Surya Darmadi: Saya Enggak Korupsi


“Kami juga ingin bapak Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto agar berani berantas korporasi besar yang terlibat dalam mafia tanah,” tegas Agus.
 
Dia mengatakan mafia tanah tidak bekerja sendiri. Terkadang, melibatkan oknum kepala desa, camat, notaris, dan pihak dari BPN. 
 
Agus mengungkap di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, ada sertifikat yang diterbitkan secara tiba-tiba di tengah sengketa pengadilan. “Jadi, kami harap masyarakat berani tuntaskan mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” tegas Agus.
 
Staf khusus Menteri ATR bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Inspektur Jenderal Polisi, Hary Sudwijanto mengatakan mafia tanah memang betul-betul meresahkan. Kementerian ATR/BPN telah berupaya mencari modus operandinya.
 
Hasilnya, Hary menuturkan pemalsuan dokumen untuk menguasai aset. Berikutnya, menduduki lahan tanpa legalitas. “Mafia tanah ini adalah sekelompok orang atau individu yang melakukan kejahatan, objeknya tanah melibatkan pihak-pihak lain yang mendukung kegiatan. Banyak masyarakat dirugikan,” kata Hary.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan