Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. (medcom.id/Candra YN)
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. (medcom.id/Candra YN)

Surya Darmadi: Saya Enggak Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 08 September 2022 13:42
Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi memprotes dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menegaskan tidak terlibat dalam dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
 
"Saya enggak korupsi! Saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada HGU (hak guna usaha), ada izin," kata Surya usai perisidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 September 2022.
 
Surya menegaskan seluruh bisnisnya telah dijalankan mengikuti aturan yang berlaku. Surya mengeklaim kasus ini sangat merugikan dirinya.

"Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya punya kredit dari Bank BNI. Kalau sudah ada HGU itu semua sudah aman," ujar Surya.

Baca: Surya Darmadi Juga Didakwa Melakukan Pencucian Uang 


Surya juga menyebut kasus ini berdampak terhadap 23 ribu karyawannya. Penggajian mereka tertunda karena rekening perusahaan milik Surya diblokir untuk kepentingan kasus.
 
"Di luar kebun juga diblokir, hotel, properti, kapal diblokir, menghancurkan perusahaan saya," tutur Surya.
 
Dia juga menegaskan tidak melakukan pencucian uang. Dakwaan jaksa seluruhnya ditolak dalam eksepsi nanti.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dakwaan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp85,54 triliun.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117.60 miliar.

Baca: Surya Darmadi Didakwa Memperkaya Diri, Rugikan Negara Rp86,54 Triliun


Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117.60 miliar.
 
Angka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini didapat dari hasil audit penghitungan kasus ini oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). PT Duta Palma Group diduga telah membuat negara banyak merugi.
 
Kemudian, Surya didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun. Angka itu didapatkan dari laporan lembaga penelitian dan pelantikan ekonomika dan bisnis fakultas ekonomika dan bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022.
 
Jika ditotalkan, tindakan Surya membuat negara merugi sekitar Rp86,53 triliun. Angka itu merupakan kalkulasi dari dugaan memperkaya diri sendiri, merugikan negara dan keuangan negara.
 
Dalam tudingan ini, Surya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan