Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (kemeja putih). Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (kemeja putih). Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Surya Darmadi Juga Didakwa Melakukan Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 08 September 2022 12:25
Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi juga didakwa melakukan pencucian uang. Tudingan itu ada dalam dakwaan ketiga primair Surya.
 
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, mebayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 September 2022.
 
Jaksa menilai Surya sudah mengubah uang hasil dugaan korupsi dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit sejak 2004 sampai Juni 2022. Tujuan pengubahan itu untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

"Yaitu dengan mengatasnamakan terdakwa sendiri, mengatasnamakan pihak lain dalam pembelian tanah dan bangunan di dalam negeri dan luar negeri, penempatan dana di bank, penyetoran modal, transaksi saham, pembelian kapal, mengalihkan dana ke perusahaan terdakwa di luar negeri," ujar jaksa.

Baca: KPK Bantah Belum Menyurati Kejagung Soal Pemeriksaan Surya Darmadi


Dugaan pencucian ini diduga dilakukan bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman. Uang hasil dugaan korupsi itu didapatkan Surya dari PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari. Hasilnya dikirimkan ke PT Darmex Plantations yang merupakan pemegang perusahaan perkebunan di Riau yang dimiliki Surya.
 
Setidaknya, dalam kasus ini Surya mendapatkan uang Rp7,59 tiliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,60 miliar. Dalam dakwaan disebutkan uang itu di sebar untuk kepentingan perusahaan, dibelikan aset dan dikirimkan ke beberapa orang.
 
Salah satu pihak yang menerima yakni anak Surya, Cheryl Darmadi pada 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 11 Mei 2018. Surya diduga telah mengirimkan uang terkait dugaan pencucian uang ke anaknya sebesar Rp15,15 miliar menggunakan rekening PT Duta Palma Satu.
 
Dalam tudingan ini, Surya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan