Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah belum mengirimkan surat untuk memeriksa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung merasa belum ada surat permintaan pemeriksaan Surya dari KPK.
"KPK telah berkirim surat, namun tersangka sakit, dan dari hasil koordinasi, tersangka akan diperiksa jika sudah sembuh," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 30 Agustus 2022.
Surat permintaan itu dikirimkan KPK sebelum Surya sakit. Lembaga Antikorupsi tidak keberatan jika harus mengirim ulang surat permintaan tersebut.
"Bila diperlukan surat kembali, tentu segera KPK akan kirimkan," ujar Ali.
KPK berharap bisa memeriksa Surya dalam waktu dekat. Keterangan dia dibutuhkan untuk melengkapi berkas kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group.
"Perkembangan akan disampaikan," tutur Ali.
Sebelumnya, Kejagung mengeklaim belum menerima surat permintaan pemeriksaan Surya dari KPK. Kejagung sangat terbuka untuk berkoordinasi dengan KPK untuk memproses hukum Surya.
"Kita berikan ruang seluas-luasnya kapan pun mereka (KPK) mau periksa dengan catatan yang bersangkutan (Surya Darmadi) dalam kondisi sehat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Surya Darmadi terjerat kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membantah belum mengirimkan surat untuk memeriksa pemilik PT Duta Palma Group
Surya Darmadi ke
Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung merasa belum ada surat permintaan pemeriksaan Surya dari KPK.
"KPK telah berkirim surat, namun tersangka sakit, dan dari hasil koordinasi, tersangka akan diperiksa jika sudah sembuh," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Rabu, 30 Agustus 2022.
Surat permintaan itu dikirimkan KPK sebelum Surya sakit. Lembaga Antikorupsi tidak keberatan jika harus mengirim ulang surat permintaan tersebut.
"Bila diperlukan surat kembali, tentu segera KPK akan kirimkan," ujar Ali.
KPK berharap bisa memeriksa Surya dalam waktu dekat. Keterangan dia dibutuhkan untuk melengkapi berkas kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group.
"Perkembangan akan disampaikan," tutur Ali.
Sebelumnya, Kejagung mengeklaim belum menerima surat permintaan pemeriksaan Surya dari KPK. Kejagung sangat terbuka untuk berkoordinasi dengan KPK untuk memproses hukum Surya.
"Kita berikan ruang seluas-luasnya kapan pun mereka (KPK) mau periksa dengan catatan yang bersangkutan (Surya Darmadi) dalam kondisi sehat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Surya Darmadi terjerat
kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)