Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kerugian Negara Atas Korupsi Duta Palma Group Mencapai Rp104 Triliun

Tri Subarkah • 30 Agustus 2022 13:14
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil kerugian negara terbaru atas kasus korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara yang dalam kasus ini bertambah dari yang sebelumnya diestimasi Rp78 triliun menjadi Rp100 triliun lebih.
 
"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor itu, kerugian negara senilai Rp4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara, senilai Rp99,2 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.
 
Jika ditotalkan, jumlah kerugian negara terkait korupsi Duta Palma Group mencapai Rp104 triliun. Kerugian diperoleh lima perusahaan dalam grup Duta Palma milik Surya Darmadi selama beroperasi 19 tahun, yakni sejak 2003 sampai 2022.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menjelaskan kerugian negara itu berasal dari tidak terpenuhinya hak-hak negara atas pengusahaan kekayaan negara yang dilakukan perusahaan-perusahaan Surya.
 

Baca: KPK Tunggu Restu Kejagung untuk Memeriksa Surya Darmadi


Kelima perusahaan Surya itu adalah PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
 
"Penyimpangan yang dilakukan berdampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, atara lain dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan seterusnya," kata Sari.
 
Sari menyebut pihaknya berkolaborasi dengan ahli lingkungan hidup dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada yang telah ditunjuk penyidik untuk menghitung kerugian perekonomian negara.
 
Surya menguasai lahan seluas 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, untuk kegiatan usaha kelapa sawit. Selain Surya, penyidik Jampidsus mentersangkakan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan