Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Koordinasi dibutuhkan karena Surya merupakan tahanan Kejagung.
"Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah menyurati Kejagung untuk memeriksa Surya usai sakit. Restu dari Kejagung dibutuhkan untuk memeriksa tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group.
"Sebagai bentuk sinergi, tentu penyelesaian perkara dengan tersangka SD (Surya Darmadi) kami koordinasikan dengan Kejaksaan Agung sesuai kewenangan KPK," ujar Ali.
Surya Darmadi terjerat kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (
Kejagung) untuk memeriksa pemilik PT Duta Palma Group
Surya Darmadi. Koordinasi dibutuhkan karena Surya merupakan tahanan Kejagung.
"Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah menyurati Kejagung untuk memeriksa Surya usai sakit. Restu dari Kejagung dibutuhkan untuk memeriksa tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group.
"Sebagai bentuk sinergi, tentu penyelesaian perkara dengan tersangka SD (Surya Darmadi) kami koordinasikan dengan Kejaksaan Agung sesuai kewenangan KPK," ujar Ali.
Surya Darmadi terjerat kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)