Jakarta: Komisi Pemiliha Umum (KPU) tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik (parpol) yang telah dinyatakan melengkapi berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Terutama memastikan tidak ada anggota parpol dari kalangan ASN, TNI, dan Polri.
"Kalau ada orang yang statusnya dilarang menjadi calon peserta partai misalnya tni-polri ASN nah itu yang sudah di verifikasi ditingkat administrasi daerah di kab/kota," ujar anggota KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Afif menambahkan pihaknya juga memastikan identitas anggota parpol yang tertera di berkas pendaftaran sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Pihaknya memastikan akan meminta parpol terkait untuk segera memperbaiki berkas jika ditemukan anggota parpol tak sesuai data kependudukan.
"Sebelum nanti dilakukan kesimpulan akhir. Itu kan ada semacam konfirmasi klarifikasi kepada pihak yang memberi data yaitu partai politik," terang Afif.
Baca juga: 40 Parpol Resmi Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, KPU resmi menutup tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, pada 15 Agustus 2022. Pendaftaran dibuka sejak 1-14 Agustus 2022.
Sebanyak 40 parpol yang mendaftar, ada 24 parpol yang dokumen dinyatakan lengkap. Berikut daftar parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap dalam tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024:
PDI Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai NasDem
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Garuda
Partai Demokrat
Partai Gelora
Partai Hanura
Partai Gerindra
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai BuruhPartai Ummat
Partai Republik
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Republiku Indonesia
Partai Swara Rakyat Indonesia
Partai Republik Satu
Jakarta: Komisi Pemiliha Umum (
KPU) tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap
partai politik (parpol) yang telah dinyatakan melengkapi berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Terutama memastikan tidak ada anggota parpol dari kalangan ASN, TNI, dan Polri.
"Kalau ada orang yang statusnya dilarang menjadi calon peserta partai misalnya tni-polri ASN nah itu yang sudah di verifikasi ditingkat administrasi daerah di kab/kota," ujar anggota KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Afif menambahkan pihaknya juga memastikan identitas anggota parpol yang tertera di berkas pendaftaran sesuai dengan kartu tanda penduduk (
KTP) dan
kartu keluarga (KK). Pihaknya memastikan akan meminta parpol terkait untuk segera memperbaiki berkas jika ditemukan anggota parpol tak sesuai data kependudukan.
"Sebelum nanti dilakukan kesimpulan akhir. Itu kan ada semacam konfirmasi klarifikasi kepada pihak yang memberi data yaitu partai politik," terang Afif.
Baca juga: 40 Parpol Resmi Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, KPU resmi menutup tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, pada 15 Agustus 2022. Pendaftaran dibuka sejak 1-14 Agustus 2022.
Sebanyak 40 parpol yang mendaftar, ada 24 parpol yang dokumen dinyatakan lengkap. Berikut daftar parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap dalam tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024:
PDI Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai NasDem
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Garuda
Partai Demokrat
Partai Gelora
Partai Hanura
Partai Gerindra
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai BuruhPartai Ummat
Partai Republik
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Republiku Indonesia
Partai Swara Rakyat Indonesia
Partai Republik Satu
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)